Rekam24.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum buruh nasional pada tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun 2024 yang hanya 3,6 persen.
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo usai rapat terbatas dengan menteri terkait di Kantor Presiden pada Jumat (29/11).
Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi serta kota/kabupaten.
Baca Juga : Kamar Unik dengan Hidden Door di Bigland Bogor Hotel yang Cocok untuk Kejutan dan Perayaan
“Aturan rinci mengenai upah minimum akan diatur melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prabowo.
Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting, dan kami akan terus memperjuangkan perbaikan kondisi mereka,” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Dibunuh, Pelajar SMP Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher, Polisi Amankan Golok
Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan berbagai bantuan sosial, seperti program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial lainnya, dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat.
“Melalui berbagai program bantuan sosial ini, termasuk PKH, kami memastikan bahwa pemerintah telah berusaha maksimal untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh,” tandas Prabowo.
Dengan asumsi upah minimum rata-rata 2024 sebesar Rp3,1 juta, maka upah minimum rata-rata pekerja pada 2025 diperkirakan akan mencapai sekitar Rp3,3 juta.