“Kami telah melakukan tindakan tegas, kami sudah mengamankan pelaku. Kami terus melakukan penyelidikan, dan saat ini sidang kode etik pelaku sedang dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya, yang selaras dengan penyelidikan pidananya di kami,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro Senin 02 Desember 2024.
Kapolres Bogor menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial N, seorang bintara tinggi yang bertugas di salah satu Polres di Polda Metro Jaya, terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri setelah terjadi cekcok di rumah orang tuanya. Peristiwa ini mengakibatkan sang ibu meninggal dunia.
Baca Juga : Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Bogor Raya, BMKG Jelaskan Penyebabnya
Lebih lanjut, AKBP Rio menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan tegas dan transparan. “Kami akan memproses ini secara transparan, dan kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.
Terkait dengan spekulasi mengenai kemungkinan gangguan jiwa pada pelaku, Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menyimpulkan. “Kami tidak melihat itu, kami laksanakan dulu tugas kami untuk menyelesaikan ini secara baik. Kami akan memprosesnya sesuai prosedur yang ada,” tambah AKBP Rio.
Kapolres juga menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa pelaku diduga menjual minuman keras di rumahnya. “Kami sedang mendalami informasi tersebut dan akan segera merilis hasilnya,” ucapnya.
Baca Juga : Jika Atletnya juara PON dan Peparnas Pelatih Lokal Harus Dapat Apresiasi Bonus
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi penuh, dan pelaku yang kini tengah diperiksa akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.