Rekam24.com, Bekasi – Kericuhan terjadi pada saat Rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Minggu 1 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, kericuhan terjadi lantaran satu saksi Paslon UU Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni, meminta menghentikan dan menunda proses penghitungan suara.
Diketahui bahwa penghentian sementara proses rekapitulasi dikarenakan para petugas mengalami kelelahan selama proses rekapitulasi.
Akan tetapi, permohonan penghentian penghitungan ditolak olehbpihak masa Paslon 01 dan juga 03 yang hadir juga di Kecamatan Bekasi Timur.
Hal tersebut, membuat pendukung dan juga saksi Pasangan Calon (Paslon) Tri Adhianto Tjahyono – Abdul Haris Bobihoe yang hadir naik pitam.
Ketua Ranting PDI-Perjuangan Bekasi Timur, Aries Pratama, menjelaskan, bahwa penghentian dikarenakan para saksi dari Paslon UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni mengalami kelelahan.
“Dalam aturannya kan jelas disitu bahwa setiap Paslon mengirimkan 8 orang untuk hadir menyaksikan, sedangkan pasangan UU Saeful Mikdar hanya mengirimkan 4 orang saja,” jelas Aries, kepada Pojokbekasicom, Senin 2 Desember 2024 dini hari.
Permintaan penundaan yang dilakukan para saksi Paslon UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni tidak masuk akal, karena penghitungan suara tinggal menyisakan beberapa kotak saja.
“Penghitungan pada saat itu sudah 30 persen saja dan seharusnya bisa diselesaikan pada malam itu juga, ini ada kejanggalan permintaan penundaan,” tegas dia.
Aries menjelaskan, bahwa permintaan penyelesaian perhitungan suara harus dilakukan secepatnya karena hanya di Kecamatan Bekasi Timur saja yang belum diselesaikan.
“Yang kami dapat informasi itu semalam sudah semua Kecamatan menyelesaikan perhitungan, hanya di Bekasi Timur yang belum. Mangkanya semalam itu kami minta untuk menyelesaikan secepatnya,” ujar dia.