Warganet Minta Dipecat Sebagai Utusan Presiden, Segini Gaji Gus Miftah - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Warganet Minta Dipecat Sebagai Utusan Presiden, Segini Gaji Gus Miftah

5 Desember 2024
Gus Miftah
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Gus Miftah tengah menjadi sorotan karena telah melakukan penghinaan kepada seorang penjual Es teh. Saat itu Gus Miftah yang sedang mengisi ceremah  menyebut kata-kata kasar kepada penjual es teh tersebut.

Al hasil, Gus Miftah mendapat cibiran dari warganet yang mengeluarkan kata -kata kasar tersebut. Warganet meminta kepada Presiden agar Gius MIftah dipecat sebagai utusan Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Lantas berapa gaji Miftah Maulana, nama asli dari Gus Miftah saat menjabat sebagai utusan Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Baca Juga : Hasto Kristiyanto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, hak keuangan yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden setingkat dengan jabatan menteri. Berikut bunyi pasal tersebut.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.”

Apabila mengacu pada perpres tersebut, Miftah bakal menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal maka gaji yang diterima selebriti Tanah Air itu adalah Rp18.648.000. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain-lain.

Baca Juga : Rakor TPPS Kota Bogor, Pj Sekda Targetkan Penurunan Stunting di 2025

Sementara, Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara (atau pejabat setingkat) berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Selain itu, para pejabat tinggi ini juga memperoleh fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

 

Tags: Gus MiftahMiftahUtusan PresidenWarganet
Next Post
Tim Evaluasi Akhir P2WKSS 2024 di Desa Cibunian Pamijahan Kabupaten Bogor

Tim Evaluasi Akhir P2WKSS 2024 di Desa Cibunian Pamijahan Kabupaten Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Bacapres Anies Baswedan Hadir di Halbil PKS.

Anies Baswedan : Singgung Pertumbuhan Ekonomi Hingga Kemiskinan

11 Juni 2023
Pasangan Dokter Rayendra-Eka Maulana

Kata Warga Bogor, Dokter Rayendra-Eka Maulana Pasangan Paling Ganteng

4 Oktober 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved