Rekam24.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 5,4 juta pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara ilegal di luar negeri. Untuk mengatasi fenomena ini, Karding mengusulkan agar paspor pekerja migran yang terdaftar resmi diberikan tambahan kode khusus.
“Kode ini bukan berarti paspor baru, melainkan hanya tambahan pada paspor yang sudah ada. Kode ini menandakan bahwa pemegang paspor tersebut adalah pekerja migran Indonesia yang sah, dan dapat mempermudah pelacakan jika ada masalah,” kata Karding dalam wawancara di Gedung Transmedia, Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa penambahan kode ini tidak memerlukan pembuatan paspor baru. “Jadi jika pekerja migran sudah memiliki paspor biru, mereka tidak perlu menggantinya. Cukup ditambahkan kode ini agar mereka terdaftar dan bisa terpantau,” jelas Karding.
Baca Juga : Keluhan Supir Angkutan Umum, Hotel BGF Atur Jadwal Bus Pariwisata
Banyak Pekerja Migran Ilegal Tanpa Keahlian
Karding juga menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja migran ilegal tidak memiliki keterampilan atau keahlian yang dibutuhkan di luar negeri. “Sebagian besar pekerja migran ilegal berangkat tanpa memenuhi prosedur yang seharusnya, seperti izin keluarga, pemeriksaan kesehatan, atau sertifikasi keahlian. Mereka juga tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak berwenang seperti kepala desa,” ujarnya.
Data yang disampaikan Karding menunjukkan bahwa jumlah pekerja migran ilegal terus bertambah. Pada tahun 2017, jumlah mereka tercatat sekitar 4,3 juta, dan kini diperkirakan sudah lebih dari 5,4 juta. “Mayoritas mereka yang berangkat secara ilegal tidak memiliki keterampilan yang diakui,” tambahnya.
Dengan adanya penambahan kode khusus pada paspor, Karding berharap dapat membantu mengurangi jumlah pekerja migran ilegal, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran yang bekerja sesuai prosedur.