Rekam24.com, Bogor – Bawaslu Kota Bogor, melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Firman Wijaya, memberikan informasi terbaru mengenai hasil rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024.
Firman menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, belum ada pasangan calon yang mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara,” ujar Firman pada Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Jembatan Cijujung Cisarua, Minibus Tabrak Empat Kendaraan dan Tembok Jembatan
Menurut Firman, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sengketa hasil pemilu hanya dapat diajukan jika selisih suara antar paslon mencapai ambang batas tertentu.
“Kota Bogor, dengan jumlah penduduk sekitar 800.000 jiwa, menetapkan ambang batas selisih suara maksimal yang bisa digugat adalah 1% dari hasil rekapitulasi KPU,” jelas Firman.
Meskipun proses pemilu di Kota Bogor berjalan lancar, Firman menyoroti tingginya angka golongan putih (golput) yang menjadi tantangan utama dalam penyelenggaraan pilkada kali ini.
Baca Juga : Kiky Saputri: Lebih Baik Jual Es Teh dari pada Agama
“Angka golput kali ini lebih tinggi dibandingkan jumlah suara yang diterima oleh pasangan calon pemenang. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara, terutama KPU, untuk meningkatkan partisipasi pemilih di masa mendatang,” imbuhnya.
Firman juga mencatat bahwa rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu menjadi masalah yang harus segera ditangani oleh penyelenggara dan pemerintah daerah.
“Target partisipasi sebesar 90% yang telah ditetapkan tidak tercapai. Salah satu penyebab utama adalah cuaca yang tidak mendukung serta kurangnya sosialisasi kepada pemilih,” ujarnya.
Baca Juga : Menteri Karding Usulkan Kode Khusus di Paspor untuk Cegah PMI Ilegal
Di sisi lain, Firman mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, yang menunjukkan kesadaran dan kepedulian yang lebih besar dari masyarakat terhadap jalannya proses demokrasi.
“Kami bersyukur atas peningkatan partisipasi dalam pengawasan pemilu, yang terlihat dari banyaknya laporan dan pengawasan langsung di lapangan. Namun, rendahnya partisipasi pemilih tetap menjadi perhatian utama bagi kita semua,” kata Firman.
Bawaslu Kota Bogor juga mengingatkan bahwa tenggat waktu pengajuan sengketa hasil pemilu telah berakhir pada 5 Desember 2024. Dengan demikian, jika tidak ada gugatan, hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU pada 3 Desember 2024 akan menjadi dasar penetapan pasangan calon terpilih secara resmi.
“Ini adalah waktu yang tepat untuk bersama-sama merenungkan perjalanan Pilkada 2024 dan berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu mendatang,” tutup Firman.