Rekam24.com, Bogor – Aktivis Islam yang tergabung dalam DPW Front Persaudaraan Islam kota Bogor, menghadiri audensi, yang pertemuannya dilaksanakan, di Mako Satpol PP Kota Bogor, Jalan Padjajaran Kecamatan Bogor Utara
Audensi dilaksanakan, untuk mengingatkan Pemerintah Kota Bogor terutama pada malam pergantian tahun, untuk menjaga kondusifitas di Kota Bogor. Pertemuan tersebut, disambut oleh Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syah dan jajarannya.
“Hasil audensi ini, kami sharing diskusi, dan beberapa pertanyaan kepada Satpol PP, dalam pertemuan ini FPI Kota Bogor melaporkan dan bertanya penanganan pelanggaran pemilik usaha hiburan terkait penjualan minuman beralkohol golongan A,B dan C dan kost-kostan dijadikan tempat transaksi prostitusi,” kata aktivis Islam, Habib Abdulah, Jumat 27 Desember 2024.
Baca Juga : Puncak Berdzikir Ajang Syiar Islam di Penghujung Tahun
Ia mengatakan, di Kota Bogor sudah banyak pelanggaran, yang diabaikan oleh Pemerintah Kota Bogor, dan itu menjadi temuan masyarakat, sehingga dirinya bersama masyarakat melakukan audensi.
“Ini sebenarnya keluhan masyarakat, banyak penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di sekitar fasilitas umum seperti pemukiman warga, rumah ibadah dan sekolah, penjualan minuman beralkohol secara online yang sudah masuk diaplikasi driver online, tempat kost-kostan dijadikan transaksi penjaja seks komersial secara langsung dan lewat aplikasi online,” tegas dia.
Baca Juga : RRI Pro 2 Bogor dan MAFINDO Bogor Gelar Talkshow “Pemuda Lawan Hoax” untuk Tingkatkan Literasi Digital
FPI menyampaikan mengenai perihal aturan Perda dan Perwali secara hirarkis lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Yaitu, pada Perda nomor 1 tahun 2021, Perwali nomor 121 tahun 2022, dan tugas fungsi sesuai dengan aturan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPW Front Persaudaraan Islam kota Bogor, Ustad.Asep Abdul Qodir mengatakan, pelanggaran ini sangat banyak dilakukan oleh pengusaha cafe dan tempat hiburan yang ada di Kota Bogor
“Pelanggaran oleh pemilik usaha tidak ditertibkan, agar kiranya Satpol PP Kota Bogor, menjalankan tugas fungsinya sesuai aturan yang berlaku dan kami siap membantu Satpol PP sebagi partisipasi masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Perda ini,” kata dia.
Menurutnya, sebelumnya FPI bersama tokoh lain, pernah melakukan temuan di salah satu tempat hiburan, dan itu sudah terbukti bahwa penggelola hiburan menjual minuman yang beralkohol.
“Ini tindak lanjut hasil temuan kami, dan kami meminta kepada pemerintah kota Bogor untuk menindak tegas terhadap pengusaha yang membandel dan nakal ini,” pungkas dia.