Dalam razia tersebut, empat pedagang terjaring dan sejumlah petasan disita oleh aparat. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Bogor menjelang pergantian tahun.
Baca Juga : Kebakaran Toko Material di Bogor Barat Terkendali dalam 15 Menit, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Adapun empat orang yang terjaring dalam razia beserta barang bukti yang diamankan adalah, Andri Supriatna (24 tahun), warga Kampung Rawa Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kedapatan membawa 38 buah petasan korek dan 1 buah petasan bola-bola di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor. Misbah (45 tahun), warga Kampung Cibojong, Desa Bojong Tepus, Kecamatan Jampang Tengah, Sukabumi, ditemukan memiliki 7 buah petasan jenis tikus di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah.
Agustus Ridwan (43 tahun), warga Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, membawa 12 pack petasan korek WSR dan 13 pack petasan korek SMS di Jalan Jenderal Sudirman, Bogor Tengah.
H. M. Abas Ks (56 tahun), warga Sukajadi, Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, ditemukan membawa 1 buah kembang api bola-bola berdiameter 1,9 inci di Ruko Pasar Bogor, Bogor Tengah.
Baca Juga : Pengalihan Arus Lalu Lintas Menuju Puncak Bogor pada Malam Tahun Baru 2025, Ini Rutenya
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa petasan yang diamankan langsung disita oleh petugas. Setiap pedagang yang terjaring diberi Surat Tanda Penerimaan (STP) barang bukti, dan hasil razia ini akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Tujuan kami adalah untuk mencegah peredaran petasan yang tidak memiliki izin, yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan petasan yang tidak terjamin keamanannya,” ujar Kombes Pol Bismo.
Kombes Pol Bismo menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun untuk memastikan tidak ada lagi peredaran petasan ilegal di Kota Bogor. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menjaga keselamatan diri dan lingkungan sekitar saat merayakan malam Tahun Baru.
Baca Juga : Angka Kemiskinan Kota Bogor di Bawah Jabar dan Nasional, Pj Targetkan3 Poin di 2025
“Semoga razia ini dapat menciptakan suasana aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bogor. Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan perayaan Tahun Baru berjalan tanpa gangguan,” tambahnya.
Dengan dilakukannya razia ini, diharapkan perayaan malam Tahun Baru 2024 di Kota Bogor dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tanpa gangguan dari penggunaan petasan yang membahayakan.