Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol).Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, selain hotel, pihaknya juga menyita 17 rekening diduga digunakan untuk transaksi judol.
“Penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 (Rp72 miliar,” kata Helfi di Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025).
Helfi menjelaskan, uang tersebut kemudian diduga mengalir ke Hotel Aruss Semarang Rp40.560.000.000 lewat seseorang berinisial FH. Ia mengalirkan uang ke lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening milik KP.
Setelah itu, uang tersebut ditarik tunai GP dan AS dari rekening yang diduga dikelola oleh bandar judi online.“Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang,” ujar Helfi.Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Para terduga pelaku yang telah disebutkan juga masih berstatus saksi.
“Nah nanti akan kita lakukan gelar perkara khusus untuk peningkatan status nanti setelah kegiatan ini berlangsung,” kata Helfi