Rekam24.com, Bogor – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, berakhir tragis. Dua pelaku tertangkap warga setelah membawa kabur motor milik seorang warga. Satu pelaku tewas di lokasi akibat diamuk massa, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis dan tengah dirawat di rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 14.45 WIB. Korban, AS, warga Kampung Pamoyanan, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, tengah mengecek lahan sawahnya di Kampung Rawabogo. Saat itu, ia memarkir sepeda motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi F 5802 FFY tidak jauh dari lokasi.
Saat kembali, AS mendapati dua pria tak dikenal tengah membawa kabur sepeda motornya dengan dua unit motor. Ia pun langsung berteriak meminta bantuan warga dan berupaya mengejar para pelaku ke arah Kampung Cibadak, Desa Karang Indah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian turut melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah tersebut. Namun, emosi massa tak terbendung hingga berujung aksi pengeroyokan. Satu pelaku tewas di lokasi dengan luka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Sementara itu, satu unit motor milik pelaku turut dibakar warga.
Pelaku yang tewas diketahui berinisial RM (24), warga Kampung Ciburahol, Desa Babakan Raden, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Sedangkan pelaku yang selamat berinisial MG (28), warga Kampung Jegang Kidul, Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi. Saat ini MG tengah dirawat secara intensif di IGD RSUD Cileungsi dalam kondisi kritis.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor milik korban, satu unit motor pelaku yang hangus terbakar, serta sebuah tas pinggang berisi dua mata kunci T dan satu dompet milik pelaku.
Kompol Hida juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku tindak kejahatan kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Echa Nur Maulida)