Rekam24, Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor masih mengevaluasi bangunan Asep Stroberi yang diduga melanggar aturan tata ruang. Meski bangunan tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Asep Stroberi salah satu yang saya tanyakan juga, tolong dicek. Ternyata perizinan bangunan gedungnya sudah ada,” ujar Rudy kepada wartawan pada Senin (10/3/2025).
Menurutnya, evaluasi ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang telah meminta pengawasan terhadap bangunan tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Pemkab Bogor akan menjalankan prosedur administratif yang berlaku.
“Kalau memang ada sesuatu yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tahapannya jelas. Teguran pertama, kedua, ketiga, baru surat perintah pembongkaran,” jelas Rudy.
Terkait dugaan pelanggaran garis sepadan jalan dan jumlah lantai bangunan, Rudy menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah evaluasi selesai.
“Kita tidak serta-merta memutuskan ini salah atau benar. Tahapan-tahapan pada saat izin tersebut keluar pasti sudah memenuhi ketentuan, maka kita evaluasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Meski IMB sudah ada, ia menegaskan bahwa tidak berarti bangunan tersebut otomatis lolos dari evaluasi. “Izinnya sudah keluar pun tetap kita evaluasi kembali,” pungkasnya.
Saat ini, Pemkab Bogor masih mengumpulkan data dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta KLHK untuk menentukan langkah selanjutnya.
Rep : Echa Nur