Rekam24.com, Bogor – Pernah tidak jalan di trotoar atau di badan jalan dengan diiringi bau pesing atau bau kotoran.
Rupanya masih ada masyarakat yang membuat air kecil pipis atau membuang kotoan di sisi jalan atau di pojok trotoar.
Pengamatan Rekam24.com, Jumat (24/1/2024) aroma bau pesing ada dibeberapa titik di trotoar di jalan jalan dipusat kota ataupun dipinggiran kota.
Seperti laporan dari masyarakat yang melihat langsung sopir angkutan umum yang sedang pipis di Jalan KS Tubun tepatnya di bawah Jembatan Talang.
Menurutnya itu sering terjadi dibeberapa titim di Kota Bogor.
Seorang pengguna angkutan umum Kurnia mengaku juga sering melihat hal tersebut.
Akibatnya lokasi lokasi itu tercium bau pesing.
“Saya dari Kedung Halang, turun di talang naik 08 ke Pengadilan terus naik kerete lewat Alun-alun jadi tau dan mencium juga baunya,” katanya.
Ia menyebut beberapa badan jalan tercium aroma bau pesing.
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui keberadaan Perda dirinya mengaku belum tau.
Padahal dalam PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN
MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT terdapat berbagai pasal yang mengatu.
Perda sapu jagat tersebut berisi lengkap aturan larangan dan sanksi bagi pelanggar
Seperti dalam paragraf tentang Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman,
dan Fasilitas Umum Lainnya di Pasal 9 yang menyebutkan dilarang membuang kotoran, buang air kecil di trotoar badan jalan dan sebagainya tak hanya itu aturan meludah pun dilarang.
Namun sayangnya Perda tersebut belum masih di sosialisasikan