Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Berikan Surat Peringatan Ke Mie Gacoan Bondongan - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home

Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Berikan Surat Peringatan Ke Mie Gacoan Bondongan

9 Juni 2024
Ilustrasi Mie Gacoan Saat disegel

Ilustrasi Mie Gacoan Saat disegel

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan surat peringatan (SP) kepada pengelola gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada Jumat 07 Juni 2024.

Langkah tersebut diambil lantaran gerai restoran diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah aturan karena belum mengantungi izin.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa dasar dilayangkannya SP di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan serta adanya surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perihal penertiban bangunan pada 6 Mei 2024.

Baca Juga : Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Harus Bangun Kabupaten Bogor dengan Cinta dan Kekuatan Budaya

“Mie Gacoan harus menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara,” ujar Agustian Syach kepada wartawan, Minggu 09 Juni 2024.

Selain itu, sambungnya, Mie Gacoan harus segera memroses seluruh perizinan dan menunjukannya kepada PPNS Satpol PP Kota Bogor.

Menurut dia, apabila pihak Mie Gacoan tak menggubris surat peringatan tersebut, maka Satpol PP takkan segan untuk melakukan tindakan polisional berupa penyegelan dan penggembokan.

Baca Juga : Bukan Sentimen Kedaerahan, Rudy Susmanto: Kabupaten Bogor Harus Dibangun Dengan Cinta dan Kekuatan Budaya

“Kami akan beri tindakan tegas, apabila peringatan itu tak digubris,” jelas mantan Camat Bogor Tengah ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman mengatakan bahwa gerai tersebut diduga belum mengantungi sejumlah perizinan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Hingga Kamis (30/5) atau H-1 pembukaan gerai tersebut, Mie Gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.

Baca Juga : Jumlah TPS Kota Bogor pada Pilkada 2024 Mendatang Berkurang, Ini Penyebabnya

“Perizinan itu ada beberapa tahapan.Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” ucap Atep kepada wartawan, Selasa (4/6).

Kata dia, KKPR itu bukan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Iapun menyebut bahwa pemilik usaha menganggap bahwa KKPR itu izin untuk membangun.

“Mie Gacoan berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekom dikeluarkan oleh jajaran instansi di provinsi Jawa Barat. Namun, sambungnya, sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB atau PBG,” kata Atep.

Tags: Agustiansyahberita viral bogorMie GacaonSatpol PP Kota BogorSurat Peringatan
Next Post
Stadion Mini Persikabo Bogor

Ganti Rumput dan Fasilitas Pendukung Stadion Mini Cibinong Butuh Anggaran Tujuh Milyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

MinEra Ramaikan Bogor, Segudang Kejutan Menanti Di “erafone Lebih Dekat

MinEra Ramaikan Bogor, Segudang Kejutan Menanti Di “erafone Lebih Dekat

8 Agustus 2024
ayam panggang serai

Resep Ayam Panggang Serai: Sajian Lezat dan Sehat yang Mudah Dibuat

5 November 2024

Trending.

75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved