Rekam24.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian Polres Bogor Kota, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Imigrasi dan BP2MI, melakukan sidak di kantor agen pekerja migran yang berlokasi di Ruko Fusion Bogor Nirwana Residence (BNR), Jalan Indigo Raya, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Rabu, (7/06/23).
Sidak yang dilakukan sebagai tindaklanjut atensi dari Presiden, untuk memberikan perlindungan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI). ” Kegiatan menindaklanjuti atensi dari Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jabar. Ini dilakukan terkait perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan.
Ia mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait keluhan akan perekrutan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut. Meski begitu, dari hasil sidak ke kantor agen pekerja migran ini, pihaknya menemukan pelanggaran bahwa PT Bumi Mas Citra Mandiri Kota Bogor belum memperpanjang izin operasional kantor perusahaannya.
” Kami dalami dulu, kalau di PT ini hanya ditemukan perizinan yang sudah lewat waktu dan sudah batas waktunya habis. Dan tentu konsekuensinya sanksi administrasi. Tadi sudah disampaikan oleh Kadisnaker,” sambung dia.
Pada sidak kali ini juga pihaknya menyampaikan himbauan kepada pada calon pekerja migran, apabila ada saran, keluhan dan masukan pihaknya siap membantu, akan berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan kantor-kantor yang bergerak pada agen pekerja migran. (Adm).