Rekam24.com, Jakarta – Pemerintah Kota Bogor menyatakan kesiapannya menjadi salah satu dari 33 lokasi pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) yang direncanakan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Minggu (22/6/2025).
“Kota Bogor pada prinsipnya siap menerima program PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) dari pemerintah pusat. Untuk memastikan pasokan sampah mencukupi, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Dedie.
Baca Juga : Kabupaten Bogor Hidupkan Kembali Nostalgia Otomotif Lewat Autovibes Fest 2025
Seperti diketahui, PSEL membutuhkan minimal 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi optimal. Dedie mengusulkan agar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari rencana pembangunan tersebut.
Terkait pembiayaan yang tergolong besar, Pemkot Bogor masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Nantinya, energi listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota terus mengikuti proses ini dengan serius. Saya selalu hadir langsung dalam pembahasan teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Kami ingin memastikan setiap langkah menuju pembangunan PLTSa diambil secara matang dan kolaboratif,” ujarnya.
Inspektorat Disorot, KPP Minta Dedie Rachim Tak Salah Tempatkan Orang
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini menjadi isu strategis nasional. Pemerintah menargetkan penyelesaian masalah sampah hingga 100 persen pada 2029, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan percepatan kerja sama antara pusat dan daerah sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” jelas Hanif.
Saat ini, rancangan Peraturan Presiden terkait program WtE tengah dibahas lintas kementerian. Aturan ini akan memuat dukungan pembiayaan dari APBN, kepastian pembelian listrik oleh PLN, percepatan perizinan, dan pelibatan badan usaha profesional dalam operasionalisasi proyek.
“Dengan dukungan penuh dari pusat, kita bisa menyelesaikan persoalan pelik ini, khususnya di kota-kota besar dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari,” tutup Hanif.