BREAKING NEWS : Verrel Ketua BEM UI Dicopot Dari Jabatanya - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home PILIHAN EDITOR

BREAKING NEWS : Verrel Ketua BEM UI Dicopot Dari Jabatanya

Pemberhentian Verrel dari jabatan Ketua BEM UI itu menjadi tindak lanjut dari putusan dari Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia, disiarkan pula di akun Instagram Mahkamah Mahasiswa UI pada 6 Januari 2025, diakses detikcom pada Sabtu (18/1/2025).

19 Januari 2025
BREAKING NEWS : Verrel Ketua BEM UI Dicopot Dari Jabatanya
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Jakarta – Verrel Diberhentikan dari BEM UI
Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Sebabnya adalah kasus plagiarisme.

Pemberhentian Verrel dari jabatan Ketua BEM UI itu menjadi tindak lanjut dari putusan dari Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia, disiarkan pula di akun Instagram Mahkamah Mahasiswa UI pada 6 Januari 2025, diakses detikcom pada Sabtu (18/1/2025).

Putusan perkara Nomor Register 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U tertanggal 4 Januari 2025, selesai diucapkan pukul 16.55 WIB saat itu. Pihak yang mengajukan pemberhentian tidak hormat adalah Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UI diwakili Brevka Noufalio, mahasiswa Fakultas Psikologi. Verrel Uziel menjadi pihak termohon.

“Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia.

Verrel dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society, yang merupakan karya beberapa BEM fakultas di UI. Kajian tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI tanpa koordinasi, izin, atau mencantumkan referensi yang memadai. Rapat dengan DPR itu dilakukan pada 17 Oktober 2024 silam.

Putusan dibuat oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yakni Ketua Muhammad Thoriq Classic Perdana, Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP.

Verrel Uziel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara Rp 1 juta. Mahkamah Mahasiswa UI merekomendasikan pemberhentian Verrel dari jabatan BEM UI.

“Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan Termohon karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI,” tulis Mahkamah Mahasiswa UI.

Verrel Uziel merespons soal diberhentikannya dia dari jabatan sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Dia mengatakan menerima keputusan pemberhentian tersebut meski dengan berat hati.
“Ya, bicara menerima atau tidak menerima tentu dengan berat hati. Ya, saya menerima sebagai IKMUI yang taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia, karena itulah yang sudah kemudian diputuskan oleh Mahkamah Mahasiswa,” ucap Verrel Uziel, Sabtu (18/1/2025).

Verrel pun menceritakan soal dugaan plagiarisme yang menjadi dasar pemberhentiannya. Dia menilai kajian yang dibawa dalam audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024 terbukti plagiat namun dia tidak memberikan arahan untuk plagiat.

“Baik, apakah saya mengakui dakwaan plagiarisme? Rasanya perlu dibedah lebih lanjut. Apakah bahan yang kemudian dipermasalahkan itu plagiat? Ya, betul. Apakah saya menghendaki dan memberikan arahan untuk plagiat? Tidak,” ujarnya.

“Saya masih sangat sadar, masih sangat waras, masih sangat bisa berpikir logis bahwa plagiarisme adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan dalam dunia akademik apapun alasannya,” ujarnya.
Menurut Verrel, ada miskomunikasi soal dakwaan plagiarisme itu. Dia mengakui meminta ada kajian untuk dibawa dalam audiensi dengan DPR RI.

“Saya masih sangat berpegang teguh pada hal tersebut dan saya masih sangat sadar mengapa itu bisa terjadi. Itu adalah miskomunikasi yang terjadi antara saya dan tim sosial politik, khususnya Badan Pengurus Harian Bidang Sosial Politik BEM UI. Bagaimana saat itu saya coba berikan arahan dengan waktu yang minim bahwa kita harus menyerahkan kajian,” katanya.

Dia mengakui kesalahan tidak mengecek dengan teliti kajian yang dibawanya. Seharusnya, jika kajian itu bersumber dari kajian aliansi BEM Se-UI, seharusnya dicantumkan sumber referensinya

“Kalau memang ada kajian yang kemudian dapat dijadikan referensi dari teman-teman aliansi BEM se-UI silahkan dicantumkan. Nah, tanpa saya cek lebih lanjut, ini menjadi suatu kesalahan dan kelalaian yang saya lakukan ketika kajian tersebut diserahkan, saya tidak melakukan pengecekan ulang, saya tidak melakukan quality control lagi. Saya langsung teruskan ke publik yang kemudian ternyata ditemui bahwa kajian tersebut plagiasi dan tidak mencantumkan sumber referensi,” katanya.

“Jadi kalau ditanya, sekali lagi saya ulang, apakah itu plagiarisme? Ya, betul. Tetapi apakah saya secara sadar dan saya memberikan arahan untuk melakukan plagiat? Tidak sama sekali,” katanya.

Meski begitu, dia merasa harus bertanggung jawab sebagai pimpinan organisasi. Dia pun menghormati putusan pemberhentian tersebut.

“Tetapi pada akhirnya saya coba untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang saya lakukan. Sebagai seorang pimpinan pun ya sudah sepantasnya kesalahan yang dilakukan oleh bawahan saya itu menjadi juga kesalahan saya. Sehingga ya saya biarkan proses hukum yang seharusnya dijalani untuk terjadi dan menghasilkan keputusan seperti itu, ya saya hormati semuanya,” katanya.

Verrel pun meminta maaf kepada pihak yang dikecewakan. Namun, dia menegaskan tidak ada maksud sengaja melakukan plagiatisme.

“Sekaligus ya saya mohon maaf kepada semua pihak apabila merasa dikecewakan. Tetapi sekali lagi saya sama sekali tidak menghendaki untuk adanya plagiarisme tersebut. Terima kasih,” ucapnya.

Tags: ketua bem uiketua bem ui dicopotmahkamah mahasiswa uiuniversitas indonesiaVerrel uziel
Next Post
Pedestrian Alun-Alun Dipadati PKL, Lantai Kusam, Sampah Berserakan, Ubin Rusak

Pedestrian Alun-Alun Dipadati PKL, Lantai Kusam, Sampah Berserakan, Ubin Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Breaking News, Gempa Bumi Di Sumbar, BMKG Beri Informasi

Gempa Terkini Jawa Barat Baru 2 Menit Yang Lalu, Ini Titiknya

13 Februari 2024
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan kunjungan lokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bosowa Bina Insani, Bogor, Rabu (12/3/2025). (Foto: Dok SBBI)

Laksanakan Sensus Makan Bergizi Gratis, Kepala BPS Lakukan Kunjungan Lokasi ke SPPG Yayasan Bosowa Bina Insani

15 Maret 2025

Trending.

75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved