Rekam24.com, Bogor – Sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membonceng sepeda motor tanpa mengenakan helm viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi @rekam24.id dan menarik perhatian publik.
Insiden itu terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, ketika Dedi hendak menghadiri peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Sentul, Kabupaten Bogor. Acara tersebut turut dihadiri dan diresmikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam video yang beredar, Dedi tampak turun dari mobil dinas dan langsung menaiki sepeda motor milik petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk menghindari kemacetan dan tiba tepat waktu di lokasi acara.
Baca Juga : Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dipastikan Hadir pada Rapat Paripurna HJB ke-543 di DPRD Kota Bogor
Menanggapi sorotan publik, Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya pada Kamis, 12 Juni 2025. Ia mengakui telah melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan helm sebagai penumpang.
“Saya mengalami kemacetan hampir satu jam. Sebagai gubernur, saya tidak boleh tiba lebih lambat dari Presiden. Maka saya inisiatif menumpang motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ saya melakukan pelanggaran karena tidak memakai helm,” ujar Dedi dalam pernyataannya.
Dedi menjelaskan bahwa motor yang digunakannya merupakan motor patroli yang biasanya tidak diperuntukkan membonceng, sehingga tidak tersedia helm cadangan. Ia juga menegaskan bahwa pengendara motor, yakni petugas Dishub, tetap harus diproses sesuai hukum.
Baca Juga : Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini
“Saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang saya tumpangi karena membonceng tanpa helm. Itu jelas pelanggaran. Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Cibinong,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menyatakan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sesuai arahan pimpinan, penindakan akan dilakukan menggunakan ETLE Mobile karena selama bulan Juni tidak ada penilangan manual. Surat konfirmasi denda akan dikirim ke alamat sesuai data Dispenda, yakni ke Pemda Kabupaten Bogor,” jelas Ardian saat dikonfirmasi Rekam24.com pada Kamis 13 Juni 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai apresiasi netizen. Banyak yang memuji sikap Dedi Mulyadi yang secara terbuka mengakui kesalahan dan bersedia menjalani konsekuensi hukum, sebagai contoh pejabat yang bertanggung jawab dan transparan.