Rekam24.com, Bogor – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor yang saat ini dipimpin oleh Kepengurusan Sementara (Caretaker) akan segera menggelar Musyawarah Kota (Muskot) untuk memilih kepengurusan baru periode 2025-2030.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Sementara Kadin Jawa Barat Nomor: SKEP/025/DP/XII/2024, yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024. Keputusan tersebut mencabut mandat Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Kota Bogor masa bakti 2021-2026 dan menunjuk pengurus sementara untuk menjalankan roda organisasi.
Nizar Sungkar, Ketua Dewan Pengurus Sementara Kadin Kota Bogor, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan Muskot yang direncanakan pada Januari 2025. Menurutnya, proses ini akan diikuti dengan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Jawa Barat.
“Pada hari ini, kami sudah melakukan pertemuan dengan Penjabat Walikota Bogor, Hery Antasari, di Balaikota. Kami melaporkan bahwa Muskot untuk memilih pengurus Kadin Kota Bogor periode 2025-2030 akan segera dilaksanakan,” kata Nizar dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Pangrango, Bogor, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Nizar menambahkan bahwa Pemkot Bogor menyambut baik rencana ini dan berharap adanya sinergitas yang lebih erat antara Kadin Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk mendukung kemajuan ekonomi dan dunia usaha di kota tersebut. “Kami akan berkolaborasi dengan Pemkot Bogor dalam berbagai program yang dapat mendukung kemajuan pengusaha di Kota Bogor,” lanjut Nizar.
Muskot yang direncanakan pada Januari 2025 diharapkan dapat berjalan lancar. Setelah Muskot, pengurus Kadin Kota Bogor yang baru akan dibentuk sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Nizar menegaskan bahwa meskipun masa jabatan pengurus sementara hanya enam bulan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan pembenahan organisasi berjalan dengan baik.
Baca Juga : DPW FPI Audensi Satpol PP Mengenai Kekhawatiran Pesta Miras Malam Pergantian Tahun Baru
Sementara itu, Nizar juga menanggapi status kepengurusan sebelumnya yang dibekukan setelah keluarnya SK Caretaker Kadin Jawa Barat pada 14 Oktober 2024. Hal ini, menurut Nizar, berarti bahwa segala kegiatan yang dilakukan oleh pengurus Kadin Kota Bogor sebelumnya tidak sah. Seiring dengan itu, pengurus sementara Kadin Kota Bogor bekerja keras untuk melakukan pembenahan dan menyusun kepengurusan yang sesuai dengan regulasi yang ada.
Anggota pengurus Caretaker Kadin Kota Bogor, Yus Ruswandi, menambahkan bahwa tugas utama mereka adalah memperbaiki struktur organisasi Kadin Kota Bogor. Setelah mendapatkan SK Caretaker, langkah pertama yang diambil adalah menyiapkan pelaksanaan Muskot untuk pemilihan ketua dan pengurus baru.
“Kami bukan melakukan perubahan sepihak atau kudeta, tetapi kami berupaya meluruskan segala sesuatunya agar Kadin Kota Bogor kembali berjalan sesuai AD/ART organisasi,” tegas Yus.
Dengan adanya SK Caretaker dan pembenahan organisasi ini, Kadin Kota Bogor diharapkan dapat berfungsi lebih baik, lebih solid, dan lebih berdaya saing untuk mendukung perkembangan usaha di Kota Bogor.