Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Sentra Pangan dan Gizi (SPPG) sejak Juli 2025.Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan dapur penyedia makanan bagi anak sekolah, sejalan dengan rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan membentuk tim serupa.
“Kita sudah membentuk Satgas sejak Juli lalu, terdiri dari Forkopimda dan seluruh OPD terkait. Jadi alhamdulillah, Kota Bogor sudah lebih dulu bergerak,” ujar Wali Kota Bogor.
Baca Juga : Wali Kota Bogor Tinjau Dapur Sehat Yasmin, Pastikan SOP dan Kelayakan Terpenuhi
Satgas tersebut bertugas melakukan monitoring, pendampingan, dan memastikan standar keamanan pangan diterapkan oleh seluruh pengelola SPPG. Pemerintah juga menekankan pentingnya sistem pelaporan jika terjadi kasus keracunan.
“Saya ingatkan kepada pengelola SPPG, kalau ada kasus harus segera dilaporkan dan ditangani. Yang paling penting, sampel sisa makanan atau muntahan jangan dibuang agar penyebabnya bisa ditelusuri,” tegasnya.
Dengan adanya Satgas ini, Pemkot Bogor berharap seluruh penyedia makanan anak sekolah dapat menerapkan prinsip keamanan pangan secara konsisten demi melindungi kesehatan siswa.