Dari 50, Hanya 42 Anggota DPRD Yang Hadir Paripurna Dan Tidak Ikut Hingga Selesai Sidang

DPRD Kota Bogor saat membahas berbagai regulasi dan juga mengesahkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk kepentingan rakyat

Rekam24.com, Bogor – Sidang paripurna yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas berbagai regulasi dan juga mengesahkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk kepentingan rakyat. Untuk itu para anggota dewan disebut juga sebagai wakil rakyat.

Untuk memulai pembahasan dan mengambil persetujuan para anggota diperlukan jumlah minimum atau anggota yang hadir harus memenuhi kuorum.

Regulasi itu diterapkan disemua DPRD termasuk di DPRD Kota Bogor.

Baca Juga : Jadi Tonggak Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Kota Bogor Terima 1 Juta Kunjungan

Namun ada yang unik dalam pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Kota Bogor. Dari pengamatan Rekam.24 dari Balkon lantai 5 ruang DPRD Kota Bogor kurang lebih ada 32 anggota yang hadir termasuk 4 pimpinan DPRD.

Padahal pimpinan sidang yaitu Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menyampaikan bahwa melihat daftar hadir peserta sebanyak 42 anggota DPRD hadir.

Namun rupanya dalam pelaksanaanya tidak semua anggota duduk dan mengikuti sidang paripurna hingga selesai.

Baca Juga : Jadi Tonggak Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Kota Bogor Terima 1 Juta Kunjungan

Bahkan sampai sidang ditutup jumlah anggota DPRD yang masih ada hanya 27.

Dikonfirmasi soal kehadiran anggota, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zenal Abidin mengatakan bahwa absensi sudah sesuai dengan kehadiran anggota.

“Jumlah yang hadir sesuai dan benar sejak awal hadir keruangan. Tapi memang ditengah proses ada yang izin keluar untuk menerima tamu atau ada keperluan lain hal,” ujarnya.

Baca Juga : Kadispora Kota Bogor Optimis, Rehabilitasi Gor Pajajaran Terus On Progres

Ia pun memastikan bahwa semua sudah sesuai proses dan peserta yang hadir sesuai absensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *