Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban wilayah Bogor Tengah, terutama di kawasan Plaza Bogor dan Pasar Bogor.
Penertiban ini bukan sekadar aksi sesaat, melainkan langkah rutin untuk melindungi hak dan “marwah” para pedagang resmi yang telah direlokasi.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil demi keadilan bagi pedagang yang kini menempati Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari (Pasar Gembrong).
Menurutnya, pedagang resmi memiliki beban operasional yang nyata, mulai dari retribusi, listrik legal, hingga cicilan kredit.
“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar Kota Bogor yang mengeluh sulit bersaing. PKL tidak membayar sewa atau listrik, sehingga persaingan jadi tidak sehat. Kita ingin menaikkan marwah mereka yang ilegal agar punya kios dan alamat yang jelas,” tegas Dedie saat memantau lapangan bersama pimpinan DPRD Kota Bogor.
Dukungan pun datang dari Komisi II DPRD Kota Bogor. Mereka berkomitmen mengawal masa transisi ini agar pusat kota tetap kondusif.
Terkait keluhan biaya di pasar baru, DPRD mendorong dialog antara pedagang dan pengelola (pihak ketiga) guna mencari titik temu harga yang saling menguntungkan.
Selain pasar, penataan juga menyasar PKL kuliner di kawasan Jalan Suryakencana. Para pedagang akan direlokasi ke titik khusus di Jalan Roda 3 dan Jalan Roda 4.
Dedie telah menginstruksikan pendataan ulang secara ketat agar tidak ada pedagang yang “bermain dua kaki”.
“Jangan sampai sudah masuk ke Jalan Roda, tapi di luar masih ada yang berjualan. Ini butuh kerja sama dan sosialisasi terus-menerus,” pungkasnya.










