Rekam24.com, Bogor – Panitia Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menerima audiensi dari Persaudaraan Korban NAPZA Kota Bogor yang disambut hangat oleh Ketua Pansus, Ibu Hj. Hakanna. S.I.Kom,.M.A.P, Wakil Ketua Pansus, Tri Riyanto Andhika Putra, dan anggota, Rozi Putra Nasrun.
Saat ini DPRD Kota Bogor tengah
menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melaui Panitia Khusus (Pansus) untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan narkotika khususnya di beberapa titik Kota Bogor yang tentunya perlu untuk diatasi.
Dalam penyusunan Raperda tersebut, Wakil Ketua Pansus P4GN, Tri Riyanto Andhika Putra, mengaku terbuka menerima audiensi dari seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk menciptakan Raperda yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca Juga : Seorang Pemuda di Bogor Jadi Korban Begal, Handphone Dibawa Kabur Pelaku
“Kami menyambut baik atas kehadiran rekan-rekan komunitas, yang telah memberikan pandangan, pengalaman langsung, serta perspektif kritis terkait kebijakan penanganan dan rehabilitas dari korban penyalahgunaan narkotika,” keterangan Tri Riyanto Andhika Putra yang juga merupakan Sekretaris Fraksi Partai NasDem Kota Bogor.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan komunitas turut menyampaikan gagasan, pengalaman, dan kebutuhan yang terjadi di lapangan dan dihadapi oleh korban penyalahgunaan narkotika.
Persaudaraan Korban NAPZA Bogor (PKNB) inimerupakan komunitas yang bentuk pada tahun 2009 untuk mewadahi korban NAPZA yang berdomisili di wilayah Bogor Raya.
Baca Juga : Wali Kota Bogor Resmikan TPST3R di Mutiara Bogor Raya, Dorong Sinergi dan Inovasi dalam Pengelolaan Sampah
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor itu menyebut bahwa saat ini Kota Bogor belum memiliki BNNK, sehingga ada kesulitan untuk melakukan rehab dan tes urine.
Ia pun memberikan beberapa catatan untuk pengimplementasian Raperda ini kedepannya, yakni para
korban penyalahgunaan narkotika tidak boleh disisihkan, mereka harus diayomi, dianggap,
dilibatkan, dan diberi peluang untuk bangkit kemnali.
Menekan pentingnya strategi himbauan yang efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan karakter anak muda di era saat ini, termasuk di lingkungan sekolah maupun di digital atau sosial media.
Proses pemulihan masih menjadi catatan utama, karena saat ini masih banyak korban yang
engan untuk mencari pengobatan karena termakan oleh stigma negatif dan mahalnya biaya
rehabilitas.
Oleh karena itu, Pansus P4GN menegaskan bahwa pemulihan yang sesuai standar harus menjadi prioritas, baik itu tempat rehabilitas ataupun penyediaan layanan gratis dari pemerintah kota.
“Dengan audiensi ini kami mendengar secara langsung dar komunitas dan korban. Tentu ini
penting agar Raperda yang kami susun benar-benar hidup dan menjawab masalah di lapangan.
Kami tidak ingin hanya bicara pencegahan, tatapi juga pemulihan, perlindungan, dan pemberdayaan.” Ungkapnya.
Pria milenial ini pun menyebut audiensi ini menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat antara legislatif, komunitas, dan pemerintah untuk membangun kebijakan yang inklusif, sekaligus Raperda ini menjadi investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kota Bogor untuk terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.