Depok Tertibkan 180 Bangunan Tak Berizin

Sebanyak 180 bangunan tak berizin dibongkar Satpol PP Kota Depok karena melanggar aturan. Hingga Kamis (20/11)

Rekam24.com, Depok – Penertiban bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Cipayung, Kota Depok, Rabu (19/11) menjadi perhatian publik.

Sebanyak 180 bangunan tak berizin dibongkar Satpol PP Kota Depok karena melanggar aturan. Hingga Kamis (20/11), puing-puing bangunan masih terlihat.

Penertiban dilakukan mulai dari Jalan Raya Cipayung hingga pertigaan Pospol Citayam. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi lapak kini tampak kosong, namun belum sepenuhnya bersih karena sisa material seperti kayu, seng, terpal, dan papan masih berserakan di pinggir jalan.

Ibu Titin, pedagang durian, diwawancarai usai penertiban lapaknya di Jalan Raya Cipayung, Depok, Kamis (20/11).
Ibu Titin, pedagang durian, diwawancarai usai penertiban lapaknya di Jalan Raya Cipayung, Depok, Kamis (20/11).

Menurut warga sekitar, penertiban melibatkan Satpol PP Kota Depok, Polisi Militer, TNI dan polisi juga turun langsung ke lokasi untuk melakukan pembongkaran.

Sejumlah pedagang mengaku sudah menerima peringatan, namun merasa waktu yang diberikan cukup singkat Ibu Titin, pedagang durian yang lapaknya ikut dibongkar, menuturkan ia sudah berjualan sekitar lima tahun di lokasi tersebut.

“Terima surat peringatan seminggu yang lalu. Setelah dibongkar, barang-barang jadi berantakan. Sebagian saya titip di rumah tetangga, sebagian di rumah saya,” ujarnya.

Syahrul Rahman, warga sekitar, diwawancarai terkait penertiban di Jalan Raya Cipayung, Depok, Kamis (20/11).
Syahrul Rahman, warga sekitar, diwawancarai terkait penertiban di Jalan Raya Cipayung, Depok, Kamis (20/11).

Warga sekitar, Syahrul Rahman, mengatakan penertiban berjalan lancar dan tidak ada perlawanan. Ia menyebut, pembongkaran dilakukan oleh sejumlah petugas dengan alat berat.

“Mulai jam 09.00 sampai 14.00 siang, semua aman. Ada yang menerima, ada juga yang menolak, tapi mau tidak mau harus pergi karena ini bukan tanah resmi mereka,” jelasnya.

Ia juga menilai penertiban diperlukan karena bangunan-bangunan tersebut menyebabkan kemacetan dan pembuangan sampah sembarangan ke kali.

Meski penertiban telah selesai, sejumlah pedagang masih terlihat memindahkan barang mereka.

Pemerintah Kota Depok menyampaikan bahwa pembersihan lanjutan akan dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah bangunan yang dibongkar cukup banyak.

Langkah penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pemerintah berharap area ini dapat kembali tertata, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kenyamanan warga yang melintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *