Rekam24.com, Bogor – Mengawali tajun 2025 dan diakhir masa jabatan Pj Wali Kota Bogor, ratusan pasangan suami istri di Kota Bogor cerai.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bogor, hingga saat ini sudah terdapat 222 kasus perceraian yang diputuskan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyebut bahwa itu ranah personal
Padahal jika berkaca dari masa kepemimpiman Bima Arya -Dedie Rachim Kota Bogor memikiki tagline Kota Ramah Keluarga.
Kasus perceraian pun menjadi sasaran prioritas untuk terus ditekan dan diturunkan.
Bahkan Bima Arya – Dedie Rachim berhasil menurunkan angka perceraian dari tahun ke tahun.
Meski demikian untuk menangani kasus perceraian Pj Wali Kota Bogor Hery Antassri mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menekan angka perceraian melalui berbagai program pemberdayaan dan sosialisasi.
“Ini kan ranah wilayah personal, ya. Tapi kaitannya dengan Pemkot adalah bagaimana kita membangun keharmonisan keluarga,” ujar Hery Antasari dalam keterangannya. Ia menekankan bahwa penguatan program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) akan menjadi salah satu upaya utama dalam mencegah lonjakan kasus perceraian.
Menurut Hery, sosialisasi dan himbauan akan terus dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, terutama di bidang pemberdayaan perempuan. “Kita akan terus melaksanakan penyuluhan kepada keluarga melalui PKK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa faktor utama penyebab perceraian di Kota Bogor adalah permasalahan ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan adanya pihak ketiga. Dari ketiga faktor tersebut, Pemkot Bogor berfokus pada penanganan masalah ekonomi melalui peningkatan taraf hidup masyarakat dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Soal ekonomi ini kan kaitannya bagaimana agar kita meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Bogor agar lebih baik. Dengan meningkatnya UMKM, masalah ekonomi keluarga akan berkurang. Itu kan penyebab utama perceraian,” jelas Hery.
Namun, untuk permasalahan KDRT atau keterlibatan pihak ketiga, Hery menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah pemerintah, melainkan sudah masuk dalam wilayah hukum. “Kalau sudah kejadian, itu ranahnya hukum dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat program-program yang mendukung keharmonisan keluarga dan pemberdayaan masyarakat guna menekan angka perceraian di wilayah tersebut.
Rep : Echa Nur