Rekam24.com – Jajaran Satreskrim Polres Bogor, berhasil meringkus pelaku penculikan anak dibawah umur berinisial R-S, di Citra Indah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Pasalnya, kasus penculikan ini atas laporan ibunya yang melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Mapolsek Jonggol.
Laporan Risma ibu dari E-D yang diculik oleh pelaku, hingga petugas mencoba melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Pelaku, sampai menculik anak yang masih usia tiga tiga tahun, dari ibu korban ini yang merupakan pacar dari pelaku sendiri.
“Pelaku dengan ibu korban memang punya hubungan asmara, hingga terjadi cek cok, dan ibu korban menangis masuk kedalam, dari situ pelaku membawa anaknya,” kata Kapolsek Jonggol, Kompol Asep Fajar, kepada wartawan, Senin (29/05/23).
Ia menjelaskan, pelaku dengan ibu korban, sudah menjalin hubungan sejak Januari 2019 lalu. Karena komunikasi pelaku dan ibu korban ada desakan untuk minta tanggungjawab kehamilan pelaku.
“Ibu korban melaporkan pada tanggal 18 Mei 2023, motif sementara mungkin dendam, karena diminta tanggungjawab,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Bogor.” Pelaku langsung diciduk, dan mendekam di jeruji besi Mapolres Bogor, dan pelaku dijerat undang-undang no 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun,” pungkas dia. (Apiw).