REKAM24COM, BEKASI – Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Dr. Ellya Niken Prastiwi, membantah omongan Wali Kota Bekasi yakni Tri Adhianto Tjahyono, terkait hutang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi yang mencapai Rp 70 miliar.
Menurut Ellya bahwa hutang RSUD Kota Bekasi yang mencapai Rp 70 Miliar, yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.
“Tidak sebesar yang ditulis media. Saat ini kami masih mengevaluasi bersama Inspektorat. Angkanya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses,” jelas Ellya, Jumat 16 Januari 2026.
Menurut Ellya, bahwa sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diperbolehkan melakukan tunda bayar pada beberapa pos anggaran operasional.
Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara rinci dari jumlah hutang yang ditanggung RSUD CAM dari sektor apa saja yang paling besar.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengungkapkan, bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbulloh Abdulmajid Kota Bekasi memiliki hutang operasional hingga mencapai Rp 70 miliar.
Dirinya menjelaskan, bahwa persoalan tersebut harus dilihat dalam kerangka relaksasi dan penataan ulang manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Bekasi.
“Jadi ini harusnya dalam konstelasi relaksasi, bahwa hari ini RSUD ada terkait dengan jumlah tanggungan yang harus ditanggung oleh BLUD, bahwa pada kurang lebih sekira Rp 70 miliar yang memang harus kami selesaikan terkait dengan proses operasional RSUD yang ada,” kata Tri.
Menurut Tri, bahwa kondisi tersebut harus adanya langkah efisiensi dan juga perbaikan manajemen, agar operasional rumah sakit tetap berjalan secara proporsional.
Untuk itu, Tri meminta kepada Manajemen RSUD unt menyesuaikan langkah-langkah kebijakan dengan kemampuan dan kondisi keuangan yang ada saat ini.
“Oleh karena itu saya sudah memperintahkan kepada manajemen untuk melakukan langkah-langkah disesuaikan dengan tentu kemampuan dan kondisi yang ada,” tegas Tri.
Menurut Tri, sebagian upaya yang diambil adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Lalu untuk teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada manajemen RSUD.
“Jadi saya kira bagaimana pengurangan itu hanya dilakukan terkait dengan jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang kemudian harus mereka keluarkan, nanti kalau secara teknis Saya kira direktur RSUD tapi kebijakannya adalah secara umum itu,” ujar Tri.
Dirinya menuturkan, kondisi keuangan RSUD sudah berlangsung cukup lama dan baru dilakukan pemetaan menyeluruh setelah pergantian kepemimpinan.
“Kami sama-sama menanggulangi terkait dengan proses yang mungkin sudah terjadi begitu lama, begitu audit yang pada saat penyerahan direktur RSUD yang baru kita harus melakukan mapping dan kondisi ini yang harus kita perbaiki,” pungkas dia.***










