Rekam24.com, Bogor – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR yang kedapatan membawa ratusan butir obat keras golongan daftar G. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (2/8/2025) di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang menemukan seorang pria tergeletak di tengah jalan. Awalnya dikira korban kecelakaan, namun setelah diperiksa, warga justru menemukan sejumlah pil mencurigakan di dalam tasnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita 218 butir obat tramadol, uang tunai sebesar Rp1.177.000, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku,” kata Kompol Edison.
Baca Juga : Kapolri Gelar Makan Malam Bersama Personel Pengamanan di Depan Gedung DPR-MPR
Polisi kemudian membawa MR beserta barang bukti ke Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Edison juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang. “Segera laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba atau obat keras,” tegasnya.