Disentil Menteri LH! Pemkab Bogor Akhiri Open Dumping, Targetkan Adipura Naik Drastis

Pemkab Bogor akhirnya tancap gas membenahi persoalan sampah setelah disorot langsung Menteri Lingkungan Hidup akibat rendahnya nilai Adipura

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya tancap gas membenahi persoalan sampah setelah disorot langsung Menteri Lingkungan Hidup akibat rendahnya nilai Adipura. Sistem open dumping yang selama ini menjadi “penyakit lama” pun ditargetkan segera berakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa Pemkab Bogor tak tinggal diam menghadapi kritik tersebut. Berbagai strategi agresif kini digulirkan, mulai dari hulu hingga hilir.

“Pengelolaan sampah sebenarnya sudah berjalan dengan pendekatan klaster, mulai dari perkantoran, perumahan, sekolah, sampai kawasan KRL,” ujar Teuku.

Baca JugaPolemik Keuangan dan Obat RSUD Kota Bogor Memanas, DPRD Bentuk Pansus Pengawasan

Namun, sorotan dari pemerintah pusat menjadi momentum percepatan. Salah satu langkah krusial adalah meninggalkan sistem open dumping dan beralih ke sanitary landfill, meski dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga mendorong optimalisasi TPA Nambo bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kawasan ini dinilai memiliki potensi besar, namun belum dimanfaatkan maksimal.

“Kalau kapasitasnya bisa diperbesar, idealnya sampai 2.000 ton per hari, ini akan sangat membantu mengurangi beban sampah Bogor,” jelasnya.

Baca Juga : BRI Bekasi HI Maksimalkan Pelayanan Penyaluran Dana PIP

Langkah berani lainnya, Pemkab Bogor membuka pintu lebar-lebar untuk investor dan pihak ketiga. Beragam teknologi modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan fasilitas berbasis FBS disiapkan untuk mengubah sampah menjadi sumber energi dan nilai ekonomi baru.

Tak ingin hanya fokus di TPA, Pemkab Bogor juga menyasar akar masalah di tingkat rumah tangga. Mulai tahun depan, sebagian bantuan keuangan desa wajib dialokasikan untuk pengelolaan sampah berbasis RT dan RW.

“Target kami jelas, minimal sampah organik harus selesai di lingkungan RT dan RW,” tegas Teuku.

Baca Juga : Menteri Lingkungan Hidup Ungkap Fakta PSEL Bogor: Lahan 5 Hektare, Sampah Langsung Masuk

Sementara itu, sampah non-organik akan digerakkan melalui bank sampah unit hingga bank sampah induk desa, diperkuat dengan kehadiran TPS 3R, serta regulasi baru berupa Peraturan Daerah dan roadmap pengelolaan sampah terintegrasi.

Puncaknya, Pemkab Bogor memastikan penutupan bertahap TPA Galuga dan transformasinya ke sistem sanitary landfill. Langkah ini disebut sebagai titik balik pengelolaan sampah di Bumi Tegar Beriman.

Dengan strategi masif tersebut, Pemkab Bogor optimistis tak hanya memperbaiki wajah lingkungan, tetapi juga mengerek nilai Adipura secara signifikan, sekaligus menjawab kritik keras dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *