Rekam24.com, Bogor – Guna mengurai benang kusut kemacetan di Kota Hujan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor resmi memulai aksi penegakan hukum (law enforcement) terhadap angkutan umum yang membandel. Langkah ini menyasar para sopir yang kerap mengabaikan aturan dan menjadi pemicu utama kepadatan lalu lintas.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas menjamurnya praktik pelanggaran di lapangan. Penindakan akan difokuskan pada empat poin krusial:
Praktik ‘Ngetem’ Sembarangan: Berhenti lama menunggu penumpang di badan jalan.
Naik-Turun Penumpang Ilegal: Tidak menggunakan halte atau titik resmi.
Pelanggaran Rambu & Marka: Mengabaikan larangan berhenti dan parkir.
Kelayakan Kendaraan: Memastikan angkutan memenuhi standar keselamatan jalan.
Pendekatan Tegas namun Humanis
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyatakan bahwa operasi ini akan dilakukan secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Penegakan hukum dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Meski begitu, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaannya,” ujar Dody.
Himbauan bagi Pengusaha & Pengemudi Angkot
Dishub meminta kerja sama penuh dari pemilik dan pengemudi angkutan umum untuk:
Patuh Aturan: Mengikuti rambu dan marka tanpa pengecualian.
Disiplin Titik Jemput: Hanya menaikkan/menurunkan penumpang di tempat yang ditentukan.
Utamakan Keselamatan: Menjaga kondisi armada demi kenyamanan bersama.
Dengan adanya tindakan konsisten ini, diharapkan sistem transportasi di Kota Bogor menjadi lebih tertata, aman, dan bebas dari kemacetan kronis.










