Disnaker Bogor Dorong Perusahaan Serius Penuhi Kuota Kerja Disabilitas

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam mendorong pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas

Rekam24.com, Bogor – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam mendorong pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas.

Sekretaris Disnaker Kota Bogor, Sahib Khan, menyebut kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

“Aturan ini mewajibkan instansi pemerintah dan BUMD mempekerjakan sedikitnya tiga persen tenaga kerja disabilitas, sementara perusahaan swasta minimal dua persen,” jelas Sahib kepada Rekam24.com,  Sabtu 13 September 2025.

Baca Juga : HMI Bogor Desak Kajati DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina

Namun, ia mengakui kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas masih terbatas.

“Tidak semua perusahaan membuka peluang, bahkan di sektor pemerintah pun jumlahnya bisa dihitung,” ujarnya.

Sahib menekankan pentingnya pelatihan dan pendampingan agar penyandang disabilitas siap bersaing di dunia kerja.

Baca Juga : Rudy Susmanto Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Untuk Pemkab Bogor

“Jika kompetensinya sesuai, peluang mereka akan lebih besar,” katanya.

Ia berharap perusahaan, khususnya yang sudah mapan secara finansial, lebih serius menjalankan amanat perda.

“Perusahaan besar diharapkan memberi ruang kerja bagi penyandang disabilitas, sementara yang baru berkembang bisa menyesuaikan dengan kemampuan,” pungkasnya. (Echa Nur Maulida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *