DLH Kota Bogor Dorong Partisipasi Warga Pantau Udara, Pelapor Dapat Insentif Beras

Rekam24.com, Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor menggulirkan aksi perubahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kualitas udara.

Aksi ini hadir sebagai terobosan atas keterbatasan alat pemantau udara serta masih rendahnya kepedulian warga terhadap isu pencemaran.

Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Konservasi dan Perubahan Iklim (PPLKP) DLH Kota Bogor, Muhamad Haris, menjelaskan bahwa saat ini Kota Bogor hanya memiliki satu alat pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring System/AQMS) yang terpasang di Gedung DPRD Kota Bogor.

Baca Juga : Menteri LHK Desak TPPAS Lulut Nambo Segera Beroperasi Usai 10 Tahun Mangkrak

“Dengan keterbatasan alat pantau ini, kami mencoba mengoptimalkan peran serta masyarakat. Melalui aksi perubahan ini, warga dilibatkan dalam pemantauan sekaligus diberi stimulasi kesadaran dengan skema insentif,” ujar Haris, 20 Agustus 2025.

Dalam skema tersebut, masyarakat yang melaporkan praktik pencemaran udara, seperti pembakaran sampah, melalui call center DLH akan ditindaklanjuti. Warga pelapor akan diberikan insentif berupa 1 kilogram beras, sementara pelaku pembakaran sampah akan diberi edukasi.

“Untuk pertama kali kita lakukan edukasi dengan teguran lisan. Tetapi kalau kejadian berulang, kami akan melibatkan Satpol PP sesuai Peraturan Daerah. Jadi, bukan hanya represif, tapi lebih pada pendekatan persuasif dan pembelajaran,” tambahnya.

Baca JugaRayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

Program ini pertama kali dijalankan di Kelurahan Cilendek Timur. Menurut Haris, partisipasi warga dan dukungan lurah setempat cukup tinggi. Aksi perubahan ini juga tidak menggunakan anggaran pemerintah, melainkan menggandeng CSR, NGO lingkungan, serta Perumda Tirta Pakuan.

Haris menegaskan, meski indeks kualitas udara di Kota Bogor saat ini masih tergolong baik berkat banyaknya ruang hijau, tren penurunannya dalam lima tahun terakhir perlu diwaspadai.

“Kalau kita tidak melakukan terobosan, dikhawatirkan kualitas udara ke depan akan semakin memburuk. Karena itu kami terus mengajak masyarakat untuk berhenti melakukan pembakaran sampah, sesuai surat edaran Wali Kota tahun 2025 tentang larangan open burning,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Cilendek Timur, Dedy Rusmana menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DLH tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh Ketua RW di wilayahnya telah dilibatkan dan hadir dalam kegiatan sosialisasi.

“Kami juga dipinjamkan alat pemantauan kualitas udara dengan radius pemantauan sekitar 1–2 kilometer. Alhamdulillah, warga di sini sudah cukup patuh dan tidak lagi melakukan pembakaran sampah,” paparnya.

Ke depan, lanjut Dedy, pihanya akan terus melakukan sosialisasi dan mendorong warga untuk melaporkan jika ada pelanggaran. “Program ini diharapkan dapat menjadi model partisipatif dalam upaya menjaga kualitas udara di Kota Bogor secara berkelanjutan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *