DP3AP2KB Bogor Ungkap Penyebab Kenaikan Kasus Kekerasan Anak

DP3AP2KB Kabupaten Bogor menjelaskan terkait meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat dari tahun 2024 ke tahun 2025

Rekam24.com, Bogor– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor menjelaskan terkait meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat dari tahun 2024 ke tahun 2025.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Susy Rahayu mengatakan, kenaikan angka tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya karena jumlah anak di Kabupaten Bogor yang cukup besar.

“Jumlah anak di Kabupaten Bogor cukup besar, sekitar sepertiga dari total penduduk merupakan anak. Hal ini tentu juga berpengaruh terhadap potensi terjadinya kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Selain itu, menurut Susy, saat ini mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sudah semakin banyak disosialisasikan kepada masyarakat. Hal tersebut membuat masyarakat mulai memahami bagaimana cara melaporkan jika terjadi kasus kekerasan.

Baca Juga : Konsisten Selama 11 Tahun, Vihara Dhanagun dan PGB Peduli Jamu 200 Difabel Buka Puasa Bersama

“Sudah terbentuknya lembaga perlindungan anak, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, juga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan penanganan kasus,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak juga semakin meningkat. Saat ini masyarakat dinilai lebih berani untuk melapor apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak kekerasan terhadap anak.

Selain itu, akses terhadap layanan pengaduan juga semakin terbuka, sehingga kasus-kasus yang sebelumnya tidak terlaporkan kini dapat terdata dan ditangani oleh pihak terkait.

Baca Juga : Konsisten Selama 11 Tahun, Vihara Dhanagun dan PGB Peduli Jamu 200 Difabel Buka Puasa Bersama

Dengan demikian, meningkatnya jumlah kasus yang tercatat tidak selalu berarti kondisi kekerasan terhadap anak semakin buruk. Hal ini juga dapat menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin sadar dan berani melapor, serta mulai mengetahui kemana harus menyampaikan pengaduan.

“Layanan perlindungan anak juga semakin dikenal oleh masyarakat, sehingga kasus-kasus yang sebelumnya mungkin tidak terlaporkan sekarang bisa terdata dan segera ditangani,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *