Rekam24.com, Bogor – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor terus mengakselerasi program kerja di tingkat kecamatan meskipun masa jabatan sejumlah Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) telah habis sejak awal 2025. Hal ini disampaikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Wahyu Chaniago, pada Sabtu 19 Juli 2025.
Untuk menjaga kesinambungan program, Wahyu menjelaskan pihaknya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) DPD KNPI yang terdiri dari para Ketua PK (Pengurus Kecamatan) periode sebelumnya.
“Secara legalitas SK mereka memang sudah habis. Tapi kami tetap libatkan dengan membentuk Pokja DPD KNPI, dan di dalamnya adalah para Ketua PK,” ujar Wahyu.
Baca Juga : Sembilan Bintang: Warning Bermain Hibah di Pusaran KNPI
Pembentukan Pokja ini menjadi solusi sementara hingga pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang ditargetkan berlangsung antara Oktober hingga Desember 2025.
“SK DPK habis serentak antara Januari hingga Juni 2025, sehingga kegiatan baru kami mulai Juni agar semua dianggap serentak,” lanjutnya.
Sejak Juni, DPD KNPI Bogor menggelar roadshow ke 40 kecamatan untuk membangun komunikasi antara organisasi pemuda dan pemerintah kecamatan, sekaligus mempersiapkan Muscam serentak.
Baca Juga : KNPI dan KORMI Kabupaten Bogor Kolaborasi Adakan Kejurnas Olahraga Baris-Berbaris
“Roadshow ini sebagai bagian konsolidasi organisasi sekaligus penjajakan menuju Muscam serentak di akhir tahun,” terang Wahyu.
Terkait aturan batas usia untuk Ketua DPK, Wahyu menyebut hingga saat ini masih menggunakan ketentuan lama, yakni maksimal 30 tahun, sambil menunggu keputusan resmi hasil Rapimnas terakhir di Kalimantan.
“Selagi belum ada aturan baru keluar, kita tetap pakai regulasi yang lama,” tutupnya.