Rekam24.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor menolak hasil penyandingan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Adapun, penyandingan suara ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Partai Golkar akan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bogor Barat.
Atas keberatan itu, Partai Golkar Kota Bogor pun mengaku akan menyurati KPU RI untuk meminta langsung mengambil alih proses penyandingan suara sesuai hasil putusan MK dengan nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, KPU Kota Bogor Gelar Doa Bersama
“Karena adanya perbedaan dan mekanisme yang tidak dipatuhi oleh KPU Kota Bogor, dan KPU Kota Bogor Bogor tidak bisa menjawab itu, ya kami menginginkan ini diambil alih saja oleh KPU RI. Surat akan dilayangkan besok,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor Bogor, Mohamad Aleksander saat menggelar jumpa pers pada Jumat, 21 Juni 2024.
Sementara itu, keputusan ini sendiri diambil setelah pihaknya mendapatkan temuan menghilangnya suara Partai Golkar di Kota Bogor.
Temuan itu diperoleh setelah kegiatan penyandingan perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar pada Rabu hingga Kamis 19-20, Juni 2024 dini hari di aula Kantor KPU Kota Bogor.
“Setelah kita buka C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, terbukti 30 suara kita dihilangkan,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Bogor, M Rusli Prihatevy.
Baca juga: Pastikan Pemilu Lancar, Forkompinda Cek Kesiapan Logistik Bersama KPU dan Bawaslu
Selain di TPS tersebut, menurut Rusli Prihatevy, suara Partai Golkar yang hilang ada di TPS 17 Kelurahan Bubulak sebanyak 66 suara, TPS 36 Kelurahan Curug sebanyak 14 suara, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 96 suara.
Ketua Partai Golkar Kota Bogor Bogor menyebut berkaitan hilangnya suara Partai Golkar di TPS tersebut, KPU beralasan karena sudah dilakukan koreksi, namun koreksi tersebut sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Totalnya ada 206 suara Partai Golkar yang dihilangkan.
Derek Loupatty, selaku Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus kuasa hukum DPP Partai Golkar menambahkan, dalam pertimbangan hukum putusan MK, setelah memperhatikan fakta dan bukti beserta kesaksian para saksi, baik pemohon (Golkar), termohon (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait, menurut MK koreksi yang dilakukan KPU tidak sebagaimana seharusnya.
Baca juga: KPU Kota Bogor Tetapkan 800.181 DPT
Hal ini juga mengacu kepada putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024.
“Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut, karena menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara,” ungkap Derek Loupatty.
Begitu pun pada TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk itu, Partai Golkar Kota Bogor Bogor keberatan dan menolak hasil penyandingan suara, karena menganggap KPU melakukan penyandingan tanpa mengacu kepada putusan MK.
“Di dalam proses rekapitulasi kemarin kami sudah menyampaikan surat keberatan terhadap seluruh proses penyandingan suara,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor Bogor, Muhamad Aleksander.
Baca juga: Relawan Anies-Muhaimin Terima Hasil Pemilu 2024 Untuk Indonesia yang Lebih Baik
Namun, kata Aleksander, untuk menguatkan kembali pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada KPU RI terkait permohonan pengambilalihan proses penyandingan suara.
“Surat akan kami layangkan besok,” ujarnya.