DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Tutup ‘Mican’ karena Langgar Perwali dan Norma Agama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengambil sikap tegas terkait polemik operasional tempat kafe 'Mican' di kawasan Katulampa

Rekam24.com, Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengambil sikap tegas terkait polemik operasional tempat kafe ‘Mican’ di kawasan Katulampa. Melalui Komisi 1, DPRD secara resmi akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menutup tempat tersebut karena dinilai melanggar aturan zonasi dan norma sosial.

Ketua Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia (DSI) sekaligus Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bogor, Subhan, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan audiensi dan tindak lanjut lapangan. Menurutnya, keberadaan Mican telah memicu keresahan masyarakat, terutama terkait jenis minuman keras yang dijual.

Subhan menjelaskan bahwa meski tempat tersebut mengantongi izin SKPLA (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) Golongan A, ditemukan indikasi pelanggaran di mana pihak pengelola menjual minuman Golongan B dan C dalam bentuk koktail. Namun, poin pelanggaran paling krusial terletak pada lokasi operasional.

Baca Juga : Ahok Kenang Meriyati Hoegeng, Sosok Orang Tua Penjaga Nilai Kejujuran

“Berdasarkan Pasal 22 Perwali Nomor 121 Tahun 2022, tempat yang menjual minuman beralkohol tidak diperbolehkan berdekatan dengan lingkungan tempat ibadah dan sarana pendidikan. Di lokasi tersebut (Katulampa), sangat dekat dengan masjid, musala, dan lingkungan santri,” ujar Subhan kepada awak media.

Meskipun dalam Perwali tersebut tidak mengatur radius jarak secara spesifik, Subhan menekankan pentingnya mengedepankan norma agama dan sosial di atas kepentingan bisnis.

“Dalam hukum, kita harus mendekatkan pada norma sosial dan norma agama. Masyarakat yang religius di sana sudah tegas menolak. Karena ada aspirasi dan penolakan dari masyarakat setempat, maka kita harus bersikap. Jangan sampai kita menghambat (aspirasi) agama,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Tengah tersebut.

Baca Juga : Hanyut Saat Renovasi Jembatan, Pekerja Leuwiranji Ditemukan Tewas

Lebih lanjut, Subhan mengklarifikasi bahwa rekomendasi yang diberikan adalah untuk menutup operasional di lokasi tersebut, bukan mencabut izin usaha secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan kewenangan pencabutan izin berada di bawah sistem OSS (Pemerintah Pusat).

“Izin mereka mungkin berlaku secara nasional atau bisa di tempat lain, tapi untuk di titik tersebut, kami minta ditutup. Kami sudah memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bogor. Sekarang bola ada di tangan Pak Walikota dan jajaran OPD terkait untuk menindaklanjutinya secara nyata,” tambahnya.

DPRD berencana akan kembali memanggil dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinperumdagin), untuk memastikan rekomendasi ini dijalankan demi menjaga kondusivitas lingkungan di Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *