Rekam24.com – Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertele-tele dalam menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan.
“Pemkot harus tegas, pelanggaran serupa bukan baru sekali terjadi. Tetapi sudah berkali-kali,” ujar Ketua Komisi III, H Zaenal Abidin kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.
Menurut dia, setiap investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Bogor harus mengikuti aturan yang ada, dengan tidak membangun sebelum mengantungi izin.
Baca juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Harus Bangun Kabupaten Bogor dengan Cinta dan Kekuatan Budaya
H Zenal pun mengaku heran mengapa Mie Gacoan berani melakukan pembangunan hingga beroperasi sebelum melengkapi dokumen perizinan.
Ia menduga hal itu terjadi lantaran adanya beberapa faktor, di antaranya lemahnya penegakan aturan oleh Pemkot Bogor hingga adanya indikasi adanya pihak yang mendukung.
“Kalau mengurus izin susah, harusnya pengusaha langsung mengadukan hal itu ke DPRD, agar bisa dicari tahu dan dicarikan solusi dimana yang menjadi permasalahannya,” ucap politisi Gerindra itu.
Lebih lanjut, kata dia, lemahnya penegakan aturan oleh Pemkot Bogor justru membuat pemerintah kehilangan wibawa di mata pengusaha. Sehingga mereka dapat berbuat seenaknya dengan melanggar aturan.
Baca juga: Gerindra Kota Bogor Undang 4 Parpol Dalam Acara Rakercab, Pertanda Akan Koalis
“Sekali lagi, kami meminta Pemkot Bogor harus melakukan langkah konkret untuk menyikapi masalah itu tanpa banyak beretorika,” tandasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan surat peringatan (SP) kepada pengelola gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada Jumat (7/6/2024).
Langkah tersebut diambil lantaran gerai restoran diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah aturan karena belum mengantungi izin.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa dasar dilayangkannya SP di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan serta adanya surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perihal penertiban bangunan pada 6 Mei 2024.
“Mie Gacoan harus menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara,” ujar Agustian Syach.
Selain itu, sambungnya, Mie Gacoan harus segera memroses seluruh perizinan dan menunjukannya kepada PPNS Satpol PP Kota Bogor.
Menurut dia, apabila pihak Mie Gacoan tak menggubris surat peringatan tersebut, maka Satpol PP takkan segan untuk melakukan tindakan polisional berupa penyegelan dan penggembokan.
“Kami akan beri tindakan tegas, apabila peringatan itu tak digubris,” jelas mantan Camat Bogor Tengah ini.