DPRD Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Mie Gacoan di Jalan Pahlawan - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

DPRD Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Mie Gacoan di Jalan Pahlawan

Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertele-tele dalam menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan.

11 Juni 2024
DPRD Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Mie Gacoan di Jalan Pahlawan
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertele-tele dalam menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan.

“Pemkot harus tegas, pelanggaran serupa bukan baru sekali terjadi. Tetapi sudah berkali-kali,” ujar Ketua Komisi III, H Zaenal Abidin kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.

Menurut dia, setiap investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Bogor harus mengikuti aturan yang ada, dengan tidak membangun sebelum mengantungi izin.

Baca juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Harus Bangun Kabupaten Bogor dengan Cinta dan Kekuatan Budaya

H Zenal pun mengaku heran mengapa Mie Gacoan berani melakukan pembangunan hingga beroperasi sebelum melengkapi dokumen perizinan.

Ia menduga hal itu terjadi lantaran adanya beberapa faktor, di antaranya lemahnya penegakan aturan oleh Pemkot Bogor hingga adanya indikasi adanya pihak yang mendukung.

“Kalau mengurus izin susah, harusnya pengusaha langsung mengadukan hal itu ke DPRD, agar bisa dicari tahu dan dicarikan solusi dimana yang menjadi permasalahannya,” ucap politisi Gerindra itu.

Lebih lanjut, kata dia, lemahnya penegakan aturan oleh Pemkot Bogor justru membuat pemerintah kehilangan wibawa di mata pengusaha. Sehingga mereka dapat berbuat seenaknya dengan melanggar aturan.

Baca juga: Gerindra Kota Bogor Undang 4 Parpol Dalam Acara Rakercab, Pertanda Akan Koalis

“Sekali lagi, kami meminta Pemkot Bogor harus melakukan langkah konkret untuk menyikapi masalah itu tanpa banyak beretorika,” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan surat peringatan (SP) kepada pengelola gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada Jumat (7/6/2024).

Langkah tersebut diambil lantaran gerai restoran diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah aturan karena belum mengantungi izin.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa dasar dilayangkannya SP di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan serta adanya surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perihal penertiban bangunan pada 6 Mei 2024.

“Mie Gacoan harus menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara,” ujar Agustian Syach.

Selain itu, sambungnya, Mie Gacoan harus segera memroses seluruh perizinan dan menunjukannya kepada PPNS Satpol PP Kota Bogor.

Menurut dia, apabila pihak Mie Gacoan tak menggubris surat peringatan tersebut, maka Satpol PP takkan segan untuk melakukan tindakan polisional berupa penyegelan dan penggembokan.

“Kami akan beri tindakan tegas, apabila peringatan itu tak digubris,” jelas mantan Camat Bogor Tengah ini.

Tags: DPRDKota Bogormie gacoan
Next Post
Pengamat Politik Sebut Bacawalkot Asal Partai Gerindra Terancam Dapat Rekomendasi, Ini Alasannya

Pengamat Politik Sebut Bacawalkot Asal Partai Gerindra Terancam Dapat Rekomendasi, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Cerita Korban Selamat Tabrakan Dipuncak, 2 Detik Telat Bisa Terseret Mobil

Cerita Korban Selamat Tabrakan Dipuncak, 2 Detik Telat Bisa Terseret Mobil

24 Januari 2024
Paripurna Penetapan Wali Kota Bogor Terpilih, DPRD Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan

Paripurna Penetapan Wali Kota Bogor Terpilih, DPRD Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan

13 Januari 2025

Trending.

75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved