Dua ASN Disdik Bogor Terancam Dipecat Usai Terseret Kasus Perselingkuhan

Dugaan perselingkuhan dua ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berinisial S dan SH yang sempat mencuri perhatian publik memasuki tahap akhir penanganan

Rekam24.com, Bogor – Dugaan perselingkuhan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berinisial S dan SH yang sempat mencuri perhatian publik memasuki tahap akhir penanganan. Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan proses disiplin terhadap keduanya berjalan dan berpotensi berujung pada pemecatan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menuntaskan pemeriksaan administrasi terhadap keduanya pada Kamis (11/12/2025).

“Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor, dan mudah-mudahan hari ini tahap administrasi selesai,” ujarnya.

Baca Juga : SPPG & BGN Respons Cepat Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SDN di Cilincing 

Rudy menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran kedisiplinan ASN, terutama yang berdampak pada citra pelayanan publik. Karena itu, ia menyebut langkah tegas kemungkinan besar akan diambil.

“Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah unggahan terkait keduanya tersebar di media sosial. Pemerintah memastikan proses penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan disiplin ASN.

Baca Juga : Rekaman CCTV: Detik-Detik Mobil MBG Tabrak Puluhan Siswa SD di Cilincing

Sebelumnya, Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aparutur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor mendapat perhatian serius dari pihak keluarga.

Laporan terkait dugaan perselingkuhan sekaligus penelantaran keluarga tersebut telah disampaikan ke sejumlah instansi pemerintah dalam rangka penindakan disiplin ASN.

Pelapor menyebut laporan itu telah dikirimkan ke Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan (Disdik), hingga BKPSDM. Selain itu, pelapor juga telah mendatangi UPT PPA untuk mendapatkan bantuan hukum. Beberapa instansi rencananya masih akan kembali didatangi guna melengkapi proses pelaporan.

Baca Juga : Sri Mulyani Mengajar di Oxford, Bimbing Calon Pemimpin dari 60 Negara

“Laporannya kita sebar, kita ke lima tempat ya, yang pertama kita ke bupati, Sekda, inspektorat, kemudian ke disdik, setelah itu kita ke BKPSDM,” ucapnya.

Berkas yang disampaikan berisi surat permintaan penindakan disiplin ASN, kronologi peristiwa, serta sejumlah bukti yang dikumpulkan pihak pelapor.

Pihak keluarga berharap laporan ini dapat memunculkan tindakan tegas sesuai regulasi, termasuk terkait dugaan penelantaran karena keluarga merasa tidak diberi nafkah layak oleh terlapor.

Baca Juga : WK I dan Ketua BK DPRD Kota Bogor, Teruskan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor ke Pusat

“Kalau goals nya mungkin karena ini kasusnya perselingkuhan, dan keluarga tidak diberi nafkah yang layak, mungkin masuknya ke penelantaran juga jadi sesuai dengan peraturan hukum yang ada,” ungkap dia.

Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy mengatakan bahwa kedua ASN yang terlibat perselingkuhan telah dilakukan pemeriksaan

“Dua duanya pasti diundang dan di waktu yang berbeda.”

Rusliandy menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari atensi pemerintah daerah.

“Kami diminta untuk mengklarifikasi memanggil yang bersangkutan apakah dugaan itu betul atau tidak dan lain sebagainya. Tunggu sambil permintaan keterangan sesuai dengan regulasi yang ada.”

Ia menyebut bahwa sanksi dapat dijatuhkan apabila dugaan terbukti. Namun bentuk sanksi baru diputuskan setelah seluruh tahapan klarifikasi selesai.

“Nanti itu setelah pemanggilan, pemeriksaan, baru kepada sanksi.”

Menurut Rusliandy, proses tidak hanya melibatkan terlapor, Disdik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga untuk dimintai keterangan

“Kami undang juga yang lain, baru yang bersangkutan.”

Sementara itu, pihak pelapor juga mengungkap bahwa sempat terjadi dugaan pemukulan, namun belum dapat dilaporkan ke kepolisian karena belum memiliki visum. Mereka hanya memiliki foto dan saksi, sehingga fokus sementara diarahkan pada pelaporan administratif kepada Disdik dan dinas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *