Rekam24.com, Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Kota Bogor melayangkan kritik keras terkait mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berinisial MY. Kasus sendiri telah bergulir selama hampir dua tahun tanpa kejelasan. Hingga kini, korban dinilai masih terombang-ambing tanpa kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh negara.
Direktur LBH PC PMII Kota Bogor, Toni Alfazri, S.H., menegaskan bahwa lambatnya proses hukum ini mencerminkan lemahnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap penyintas. Menurutnya, korban telah bersikap kooperatif sejak laporan resmi dilayangkan, namun hasil yang diharapkan tak kunjung nyata.
“Dua tahun adalah waktu yang sangat lama bagi korban untuk menunggu keadilan. Ketidakpastian ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga memperparah trauma psikologis korban,” tegas Toni dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga : Cegah Kecelakaan, Dinas PUPR Kota Bogor Prioritaskan Tambal Sulam di Titik Rawan
LBH PC PMII menilai jalan di tempatnya kasus ini bertentangan dengan semangat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut mewajibkan negara dan aparat memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pemulihan bagi korban secara cepat dan tepat.
Selain soal durasi, Toni juga menyoroti minimnya transparansi kepolisian dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Hal ini memperkuat kesan adanya pembiaran dan ketidakseriusan dalam menangani perkara kekerasan seksual.
Atas dasar tersebut, LBH PC PMII Kota Bogor secara terbuka mendesak Polres Bogor untuk segera, memberikan kejelasan status hukum dan memaparkan perkembangan kasus yang telah mandek selama dua tahun. menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan menggunakan perspektif perlindungan korban menjamin pemulihan hak-hak korban sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Vokalis Element Lucky Widja Meninggal Dunia di Usia 49 Tahun
LBH PC PMII berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak masyarakat sipil dan media untuk bersama-sama mengawasi jalannya penegakan hukum agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang dibiarkan tanpa kepastian.










