Rekam24.com, Bogor – Dugaan tindak kekerasan terjadi setelah sebuah kegiatan organisasi mahasiswa di Kota Bogor rampung digelar. Insiden tersebut berlangsung saat agenda evaluasi acara masih berjalan hingga larut malam.
Korban yang merupakan salah satu panitia kegiatan disebut sempat meminta izin pulang lebih awal karena waktu telah melewati tengah malam dan sebagian besar peserta, khususnya perempuan, telah meninggalkan lokasi acara.
Selain itu, korban juga beralasan harus mengantarkan seorang rekan yang sudah dicari oleh orang tuanya. Korban bahkan berjanji akan kembali ke lokasi setelah mengantar temannya.
Baca Juga :Pasar Bogor Segera Dibongkar, Revitalisasi Terpadu dengan Plaza Bogor Dimulai
“Klien kami sudah menyampaikan izin secara baik-baik dan bertanggung jawab, bahkan berjanji akan kembali ke lokasi setelah mengantar temannya,” ujar Kuasa Hukum Korban, Toni Al Fazri, S.H, Selasa (23/12/2025).
Namun, izin tersebut tidak diterima oleh salah satu pihak yang menilai korban tidak menjalankan tanggung jawab kepemimpinan. Perdebatan pun terjadi dan berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik.
Korban disebut mengalami pemukulan dan penendangan di sejumlah titik lokasi, mulai dari area ruko, wastafel kamar mandi, venue acara, foodcourt, hingga tangga.

“Tindakan kekerasan ini terjadi berulang di beberapa titik lokasi. Ini bukan peristiwa spontan, melainkan rangkaian tindakan yang berkelanjutan,” tegas Toni Al Fazri.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga mendapatkan perlakuan merendahkan di hadapan peserta lain. Korban dipaksa mengangkat kursi seorang diri sambil diteriaki agar tidak ada yang membantu.
“Tindakan ini bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga mengarah pada perendahan martabat manusia,” kata Toni.
Setelah itu, korban kembali diperintahkan untuk menurunkan peralatan dan mengangkat meja. Seorang relawan disebut sempat membantu korban sambil mencoba menenangkan situasi.
Baca Juga : Disentil Menteri LH! Pemkab Bogor Akhiri Open Dumping, Targetkan Adipura Naik Drastis
Karena kelelahan dan rasa sakit, korban kemudian beristirahat di area tangga depan parkiran. Namun, kekerasan belum berhenti. Korban kembali didatangi dan diduga ditendang, serta ditekan untuk menanggung kekurangan dana kegiatan.
“Bahkan setelah itu, klien kami masih mengalami kekerasan lanjutan dan tekanan psikologis, termasuk tuntutan mengganti kekurangan dana acara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan ancaman pembunuhan yang diterima kliennya.
“Ini sudah sangat tidak bisa dibenarkan. Klien kami juga mendapat ancaman pembunuhan. Kami akan menempuh langkah hukum agar peristiwa ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali,” tegas Toni Al Fazri.
Pihak kuasa hukum menegaskan, proses hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus edukasi bagi seluruh pihak agar tidak ada yang merasa kebal hukum, termasuk di lingkungan organisasi mahasiswa.










