Rekam24.com, Bogor – Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) resmi melayangkan laporan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan fasilitas olahraga di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rabu (1/4/2026).
Laporan ini dipicu oleh temuan kerusakan pada sejumlah fasilitas publik yang baru saja rampung dikerjakan. Beberapa titik krusial yang menjadi sorotan utama AMBB antara lain, Pagar GOR Bogor Utara: Kondisi pagar dilaporkan sudah ambruk, Indoor A GOR Pajajaran: Kursi penonton ditemukan sudah terlepas dari dudukannya.
Kolam Renang Mila Kencana: Kondisi lantai kolam dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.
Baca Juga : Penyakit yang Diderita Jessica Iskandar Terkuak, Kini Terkapar Lemas di RS, Awalnya Demam 8 Hari
Perwakilan AMBB, Irfan Yoga, menyatakan bahwa kerusakan pada fasilitas yang terhitung masih seumur jagung tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas pengerjaan dan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kami berharap adanya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH). Kualitas pembangunan fasilitas publik harus dipastikan sesuai standar demi keamanan masyarakat,” tegas Irfan.
Menurut Irfan, ada beberapa indikasi pelanggaran yang dilaporkan, di antaranya ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis, potensi ketidaktepatan dalam penerapan justifikasi teknis, hingga lemahnya fungsi konsultan pengawas selama masa pengerjaan.
Baca Juga : Ogah Rujuk dengan Nathalie Holscher, Sule Singgung Soal Nikahi Santyka Fauziah, Kapan?
Selain fisik bangunan, AMBB mendesak peninjauan ulang terhadap proses Provisional Hand Over (PHO) dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Pihaknya menuntut transparansi dari seluruh pihak terlibat, mulai dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas.
“Proses administrasi serah terima ini perlu ditinjau kembali. Apakah sudah sesuai ketentuan atau justru dipaksakan meski ada cacat mutu,” tambahnya.
Dalam laporannya, AMBB menyertakan rujukan regulasi mulai dari UU Keuangan Negara, UU Jasa Konstruksi, hingga Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga : Kini Jadi Pengamen di Jalanan, Pinkan Mambo Menangis Duduk di Aspal: Dikit Uangnya Tapi Tetap Butuh
AMBB mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera melakukan langkah konkret, mulai dari penyelidikan hingga audit teknis dan administratif. Langkah ini dinilai penting untuk membuktikan adanya potensi kerugian negara atau pelanggaran prosedur.
Sebagai penutup, Irfan mengajak warga Bogor untuk lebih proaktif mengawasi pembangunan di daerahnya. “Fasilitas ini dibangun menggunakan uang rakyat, maka manfaat dan keamanannya harus kembali secara optimal kepada rakyat,” pungkasnya.




