Evaluasi Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi: Momentum Hari Antikorupsi Sedunia - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

Evaluasi Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi: Momentum Hari Antikorupsi Sedunia

9 Desember 2024
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor, Sofwan Ansori

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor, Sofwan Ansori

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi korupsi. Korupsi di Indonesia, yang melibatkan berbagai lembaga negara, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif, menjadi tantangan besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang terjadi dalam lembaga-lembaga ini menciptakan sebuah siklus yang sulit dihentikan, merugikan negara, dan menghambat pembangunan bangsa.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor, Sofwan Ansori, yang juga merupakan mahasiswa pasca sarjana Ilmu Hukum Universitas Pakuan, menegaskan bahwa tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah adanya indikasi kolaborasi antar-oknum pejabat dari berbagai lembaga yang terlibat dalam praktik korupsi.

Baca Juga : Pelari Trail dari Enam Negara Kagumi Event Sentul Gede Pangrango 2024

Dalam banyak kasus, praktik korupsi di Indonesia tak hanya melibatkan individu, tetapi juga beroperasi dalam bentuk jaringan yang melibatkan berbagai pihak dalam lembaga negara.

Berdasarkan laporan Transparency International (TI), Indonesia masih berada di peringkat lima besar negara terkorup di ASEAN dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 34 poin pada 2023, yang stagnan sejak 2022. Skor ini jauh di bawah rata-rata skor IPK global yang tercatat 43 poin pada 2023. Dengan posisi ini, Indonesia masih harus bekerja keras untuk mencapai standar global dalam pemberantasan korupsi.

Sofwan Ansori menyampaikan bahwa salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan korupsi adalah perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi, yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan zaman. Salah satu modus baru yang sering kali sulit dibuktikan adalah “Trading in Influence” atau perdagangan pengaruh, yang belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia. Fenomena ini sering terjadi, namun sulit untuk diproses secara hukum karena masih ada ambigu dalam pembuktian apakah ada pengaruh yang nyata atau tidak.

Baca Juga : Timnas Day: Cek Link Live Streaming Myanmar vs Indonesia RCTI Hari Ini Piala AFF 2024

Perdagangan pengaruh merupakan bentuk korupsi yang berpotensi merusak sistem pemerintahan dan keadilan, namun hingga kini belum tercakup dalam UU Tipikor. Menurut Sofwan, hal ini mengindikasikan pentingnya pembaruan regulasi di Indonesia agar dapat lebih efektif dalam menangani tindak pidana korupsi yang berkembang, salah satunya dengan mengadopsi ketentuan mengenai perdagangan pengaruh dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Sofwan juga menyoroti belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang telah diajukan sejak 2003 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). RUU ini penting agar negara dapat menyita aset hasil tindak pidana korupsi, mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil dari perbuatannya, dan memberikan efek jera. Tanpa adanya aturan yang jelas terkait perampasan aset, para pelaku korupsi masih dapat menikmati hasil kejahatan mereka meskipun telah menjalani hukuman pidana.

Sofwan juga mengingatkan bahwa dengan adanya pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, sudah saatnya untuk mengevaluasi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Harapannya, bukan hanya sekadar pembersihan elit politik yang terlibat dalam korupsi, tetapi juga perapihan sistem hukum dengan memperbarui dan mengesahkan undang-undang yang lebih proaktif dalam melawan korupsi, seperti undang-undang perampasan aset dan peraturan terkait perdagangan pengaruh.

Sebagai penutup, Sofwan Ansori menegaskan bahwa Hari Antikorupsi Sedunia harus menjadi ajang evaluasi untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya slogan, tetapi juga tercermin dalam kebijakan dan tindakan nyata pemerintah. Pembenahan sistem hukum dan perundang-undangan yang lebih efektif sangat diperlukan agar Indonesia dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tags: Hari Anti korupsi SeduniaHMIPemberantasan Korupsi
Next Post
Timnas Indonesia meraih kemenangan perdana d Asean Cup 2024 melawan Myanmar 2024

Timnas Indonesia Raih Kemenangan Perdana di ASEAN Mitsubishi Electric Cup: Asnawi Mangkualam Cetak Gol Penentu atas Myanmar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Istimewa)

Pemberantasan Korupsi di Pertamina, Momentum Prabowo Benahi Tata Kelola Migas Indonesia

15 Maret 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim

Pemkot Bogor Sambut Dukungan Pemprov Jabar Tangani Longsor Batu Tulis

7 Maret 2025

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved