Rekam24, Bogor – Fenomena keberadaan badut-badut malam di simpang traffic light Kota Bogor membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor kesulitan melakukan pembinaan.
Pantauan Rekam24.com beberapa waktu lalu sekitar pukul 21.00 WIB badut-badut tersebur masih mengais rezeki dengan menghibur para pengguna jalan.
Indikator traffic light yang menunjukan lampu merah menjadi penanda bagi para badut untuk melakukan aksinya.
Dengan menggunakan kostum badut dan berbekal ember cat bekas badut tersebut bersimpuh di atas aspal seolah sedang memanjatkan doa yang selanjutnya badut itu bergerak ke kanan kekiri sambil sesekali melambaikan tangan
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bogor Sumartini mengaku kesulitan melakukan pembinaan terhadap para badut lantaran terkendala dengan aturan yang ada.
“Iya Dinsos agak kesulitan ketika menangani badut. Karena secara regulasi Dinsos menangani PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang didalamnya terdapat 26 kriteria nah badut ini tidak ada di dalam situ,” katanya.
Secara aturan ketertiban umum keberadaan badut di traffic light memang melanggar, namun ranah tersebut menurut Sumartini ada pada Satpol PP sebagai penegak Perda.
Sementara itu jika badut dianggap sebuah seni hiburan maka ranah pembinaannya masuk di Disparbud Kota Bogor.
Meski demikian lanjut Sumartini Dinsos bersama Tim Tangkas sudah rutin melakukan penjangkauan dan penjaringan.
Namun ranah dinsos hanya pada assesment ataupun pendataan karena badut tidak masuk dalam 26 kriteria PPKS sehingga tidak dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial.
“Mungkin sebabnya tidak ada di 26 PPKS itu karena khawatirnya itu adalah bagian dari seni hiburan. Tapi memang kalau aktivitasnya di lampu merah itu tidak boleh karena melanggar ketertiban umum dan itu tupoksinya ada di Satpol PP,” ujarnya.