Gerai KFC Depan Tugu Kujang Nunggak Pajak, Ditempeli Stiker Peringatan

Gerai KFC di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor diketahui menunggak pembayaran pajak daerah tahun 2025

Rekam24.com, Bogor – Gerai restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, tepat di depan Monumen Tugu Kujang, diketahui menunggak pembayaran pajak daerah tahun 2025.

Pantauan di lapangan, sebuah stiker peringatan berwarna kuning bertuliskan “Dalam Pengawasan” terpasang di kaca depan gerai KFC. Peringatan itu dipasang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor lantaran restoran tersebut belum menyetorkan pajak yang dibayarkan konsumen ke kas daerah selama tujuh bulan terakhir.

Jika dalam tujuh hari tunggakan tersebut tidak dilunasi, Bapenda mengancam akan melakukan langkah penindakan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Baca Juga : Pedagang Pasar Bogor Demo ke Balaikota, Disepakati Bertahan Hingga Lebaran

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, membenarkan adanya tunggakan pajak tersebut.

“Peringatan sudah kami tempel sejak 12 Agustus 2025 sebagai langkah pengawasan karena mereka (KFC) belum melakukan kewajiban perpajakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman,” ujar Deni, Selasa 02 September 2025.

Deni menegaskan stiker peringatan akan tetap terpasang selama kewajiban pajak belum dibayarkan.

Baca Juga : Pedagang Pasar Bogor Demo ke Balaikota, Disepakati Bertahan Hingga Lebaran

“Kalau tujuh hari sudah bayar, plang dicabut. Karena belum bayar, plang masih terpasang. Informasi dari pengurus KFC, pembayaran dilakukan pusat, dan sampai sekarang belum ada pembayaran,” katanya.

Meski demikian, Deni memastikan bahwa pihaknya belum sampai pada tahap penyegelan.

“Instrumen pajak daerah sampai sekarang masih persuasif. Belum sampai disegel yang bisa mematikan usaha,” jelasnya.

Baca Juga : Peringati HUT RI ke 80- UKMK SADAR Gelar Semarak Kemerdekaan Dengan Bazar Dukung

Soal nominal tunggakan, Deni menyebut pajak restoran menggunakan sistem self assessment sehingga jumlahnya dihitung langsung oleh pihak pengusaha.

“Kalau PBB ditetapkan Pemda. Kalau pajak restoran, yang menghitung mereka sendiri. Dan sampai sekarang belum ada pembayaran,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola KFC belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *