Rekam24.com, Semarang – Hotel Aruss tiba tiba viral
Pencarian hotel Aruss di mesin google trend dalam beberapa jam tembus 2000 lebih pencarian.
Rupanya viralnya Hotel Aruss karena adanya dugaan pencucian uang.
Hotel Aruss pun banyak dicari oleh masyarakat Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, sebuah hotel bintang empat yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Hotel senilai sekitar Rp 200 miliar tersebut diduga dibangun dari hasil judi daring.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (6/1/2025), menyampaikan, hotel yang disita di Semarang itu bernama Hotel Aruss.
Penyitaan karena diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. Penyitaan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah penyitaan dari Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri tanggal 3 Januari 2025. ”Pengelolanya adalah PT AJP dengan nilai obyek sekitar Rp 200 miliar,” kata Helfi.
Helfi menuturkan, penyitaan terhadap Hotel Aruss dilakukan setelah penyidik menelusuri berbagai transaksi keuangan terhadap para pemain serta mereka yang diduga sebagai bandar judi daring. Hotel yang dikelola PT AJP tersebut mendapatkan dana yang ditransfer dari rekening milik FH yang dananya berasal dari 5 rekening lain, yakni rekening dari OR, rekening dari RF, rekening dari MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, penyelidik menemukan adanya hasil penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS sebesar Rp 40,5 miliar. Rekening yang dipergunakan tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi daring Javabet, Agen138, dan Judi Bola.
Modus pencucian uang dengan cara menampung semua hasil judi daring dalam rekening nominee. Uang di dalam rekening tersebut kemudian ditarik secara tunai untuk kemudian ditempatkan ke rekening nominee lainnya.
”Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” terangnya.
Selain menyita Hotel Aruss, polisi memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian daring. Rekening tersebut diblokir antara 2020 sampai 2022 dengan total uang sebesar Rp 72,3 miliar.
Belum tetapkan tersangka
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut, kata helfi, pihaknya belum menetapkan tersangka. Inisial nama-nama yang disebutkan terkait dengan kepemilikan rekening tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Demikian pula operasional hotel tersebut masih tetap berjalan hingga hari ini.
”Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujar Helfi.
Pada kesempatan itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana mengatakan, selain bekerja sama dengan kepolisian, pihaknya juga berkolaborasi dengan instansi lain dalam memerangi judi daring.
Kolaborasi itu, antara lain, dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran, dengan industri keuangan untuk menyusun panduan, serta melakukan deteksi bersama aparat penegak hukum.