Google Trend Hotel Arusss Trending, Terjerat Kasus Pencucian Uang Judol - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Google Trend Hotel Arusss Trending, Terjerat Kasus Pencucian Uang Judol

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (6/1/2025), menyampaikan, hotel yang disita di Semarang itu bernama Hotel Aruss.

6 Januari 2025
Google Trend Hotel Arusss Trending, Terjerat Kasus Pencucian Uang Judol
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Semarang – Hotel Aruss tiba tiba viral

Pencarian hotel Aruss di mesin google trend dalam beberapa jam tembus 2000 lebih pencarian.

Rupanya viralnya Hotel Aruss karena adanya dugaan pencucian uang.

Hotel Aruss pun banyak dicari oleh masyarakat Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, sebuah hotel bintang empat yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Hotel senilai sekitar Rp 200 miliar tersebut diduga dibangun dari hasil judi daring.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (6/1/2025), menyampaikan, hotel yang disita di Semarang itu bernama Hotel Aruss.

Penyitaan karena diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. Penyitaan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah penyitaan dari Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri tanggal 3 Januari 2025. ”Pengelolanya adalah PT AJP dengan nilai obyek sekitar Rp 200 miliar,” kata Helfi.

Helfi menuturkan, penyitaan terhadap Hotel Aruss dilakukan setelah penyidik menelusuri berbagai transaksi keuangan terhadap para pemain serta mereka yang diduga sebagai bandar judi daring. Hotel yang dikelola PT AJP tersebut mendapatkan dana yang ditransfer dari rekening milik FH yang dananya berasal dari 5 rekening lain, yakni rekening dari OR, rekening dari RF, rekening dari MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, penyelidik menemukan adanya hasil penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS sebesar Rp 40,5 miliar. Rekening yang dipergunakan tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi daring Javabet, Agen138, dan Judi Bola.

Modus pencucian uang dengan cara menampung semua hasil judi daring dalam rekening nominee. Uang di dalam rekening tersebut kemudian ditarik secara tunai untuk kemudian ditempatkan ke rekening nominee lainnya.

”Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” terangnya.

Selain menyita Hotel Aruss, polisi memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian daring. Rekening tersebut diblokir antara 2020 sampai 2022 dengan total uang sebesar Rp 72,3 miliar.

Belum tetapkan tersangka
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut, kata helfi, pihaknya belum menetapkan tersangka. Inisial nama-nama yang disebutkan terkait dengan kepemilikan rekening tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Demikian pula operasional hotel tersebut masih tetap berjalan hingga hari ini.

”Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujar Helfi.

Pada kesempatan itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana mengatakan, selain bekerja sama dengan kepolisian, pihaknya juga berkolaborasi dengan instansi lain dalam memerangi judi daring.

Kolaborasi itu, antara lain, dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran, dengan industri keuangan untuk menyusun panduan, serta melakukan deteksi bersama aparat penegak hukum.

Tags: berita terkiniGoogle TrendHotel ArussHotelArussJudi online Hotel ArussJudol Gacol Hotel ArussPencucian Uang Hotel ArussSitus Gacor
Next Post
Menara 51 Meter Masjid Agung Belum Bisa Diakses Secara Luas, Terkendala Biaya Listrik

Menara 51 Meter Masjid Agung Belum Bisa Diakses Secara Luas, Terkendala Biaya Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Fakta-fakta Kedekatan Bthari Ayeisha dengan Mayor Teddy

Fakta-fakta Kedekatan Bthari Ayeisha dengan Mayor Teddy

8 Maret 2024
Wah! Aliran Ciliwung di Bawah Jembatan Satu Duit Berwarna Hijau

Wah! Aliran Ciliwung di Bawah Jembatan Satu Duit Berwarna Hijau

18 April 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved