Rekam24.com, Bogor – Maraknya penjualan miras serta prostitusi online di Kota Bogor, menjadi fenomena ini memicu keprihatinan warga, karena dinilai telah melanggar sejumlah aturan daerah yang seharusnya menjadi pedoman penertiban bagi pemerintah kota Bogor.
Aktivis Islam Habib Abdullah Al Masyhur mengatakan, Regulasi yang mengatur ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor sebenarnya sudah sangat jelas, karena tertuang pada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perwali Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Bab VI Bagian Satu Pasal 7 Ayat 1 dan 2.
“Kami acuannya ini, sesuai dengan perda dam perwali, kalaupun tidak ada tindakan tegas, maka kami akan melakukan langkah dengan pengurus setempat,” kata Abdullah, Rabu 19 November 2025.
Baca Juga : BRI Bogor Dewi Sartika Roadshow Campus Hiring
Menurutnya, penjualan minuman beralkohol ilegal serta praktik prostitusi yang memanfaatkan indekos dan penginapan masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari aparat terkait.
“Beberapa lokasi yang disebut menjadi tempat praktik prostitusi online, seperti Indekos premium yang sebelumnya dikenal sebagai Kost Asri di kawasan Pancasan, Bogor Barat,” kata dia.
Kondisi ini, kata dia, maraknya Rumah kost di wilayah Bogor Tengah, dan sejumlah penginapan berjejaring seperti RedDoorz di Kota Bogor, hingga warga mempertanyakan alasan aparat tidak melakukan penindakan tegas, mengingat Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 34 Ayat 1 dan 2 telah mengatur jelas mengenai pelanggaran tersebut.
Baca Juga : Catat! Segini Tarif Listrik Di Tahun Depan, Pemerintah Terapkan Sesuai Regulasi
“Situasi ini menimbulkan keprihatinan karena dinilai bertentangan dengan norma agama serta nilai-nilai Pancasila. Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan kembali terjaga,” pungkas dia.










