Rekam24.com – Kehadiran gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, masih berpolemik.
Bahkan restoran cepat saji Mie Gacoan, tetap nekat beroperasi meski belum mengantungi izin.
Di tengah sikap membandel Mie Gacoan yang mengabaikan teguran Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan siteplan restoran tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Atep Budiman membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan siteplan Mie Gacoan.
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Mie Gacoan di Jalan Pahlawan
Hal itu, kata dia, sebagai dasar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Siteplan sudah keluar, saat ini mereka sedang mengurus PBG,” ujar Atep kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Sementara untuk sertifikat layak fungsi (SLF) paling lambat diajukan oleh pemohon tahun depan.
Namun, pada aturannya SLF bisa dimohonkan enam bulan setelah bangunan selesai.
Baca juga: Bima Arya Izin Ke Keluarga Ikut Pilgub Jabar
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gak Perda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan bahwa Satpol PP akan kembali melayangkan surat peringatan (SP) 3 pada Jumat (28/6/2024) mendatang.
“SP3 akan kami layangkan pada Jumat (28/6/2024). Sebab SP2 baru kami layangkan Jumat pekan lalu,” tandasnya.