Rekam24.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat kembali melakukan sidang pra pradilan terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan.
Dalam sidang tersebut PN Bandung mengagendakan putusan Pra peradilan dengan tersangka Pegi Setiawan.
Hasilnya adalah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari hasil putusan pra pradilan yang berlangsung pada Senin 08 Juli 2024.
Baca Juga : Bersama dengan Organisasi Perwatusi, Dokter Rayendra bersama Sang Istri Ajak Emak-Emak Senam Glowing
Menurut Hakim PN Bandung, Eman Sulaiman yang pimpin sidang pra peradilan PN diputuskannya bebas atas tersangka Pegi Setiawan karena proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor STap/90/5/RES124/2024/ditreskrimum 21 mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaslan pemohon dari tahanan,” ujar Eman dalam sembari membacakan hasil putusan pra pradilan.