Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Bogor, Wajib Pajak Membludak hingga Malam Hari

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor resmi berakhir pada Selasa 30 September 2025. Antusiasme masyarakat sangat tinggi

Rekam24.com, Bogor – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor resmi berakhir pada Selasa 30 September 2025. Antusiasme masyarakat sangat tinggi menjelang hari terakhir program ini.

Ribuan wajib pajak memadati Kantor Samsat Kota Bogor untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Provinsi Jawa Barat, Wawan Sudrajat, menyebut lonjakan pelayanan meningkat drastis dalam sepekan terakhir.

Baca Juga : Swiss-Belhotel Bogor Gelar Coffee Class: Angkat Kopi Lokal Jadi Daya Tarik Wisata

“Satu minggu sebelum program berakhir, pelayanan bisa meningkat tiga kali lipat dibanding sebelumnya. Hari ini saja, per pukul 13.54 WIB sudah tercatat 2.185 berkas, padahal di hari normal hanya sekitar 1.100 berkas hingga pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Sejak awal tahun hingga 30 September 2025, pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor telah mencapai Rp178,2 miliar dari target Rp220 miliar, atau sekitar 71,84 persen.

Program pemutihan ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Bahkan, ada wajib pajak yang menunggak sejak 2009 atau 16 tahun lalu.

Baca Juga : Gubernur Jabar dan BGN Sepakat Sukseskan Program MBG, Rp50 Triliun Siap Digelontorkan

“Cukup bayar pajak untuk satu tahun ke depan, seluruh tunggakan dan dendanya langsung dihapus,” jelas Wawan.

Untuk mengantisipasi lonjakan, layanan dipisah: pajak lima tahunan, balik nama, serta perubahan bentuk dan warna kendaraan dilakukan di kantor induk, sementara pajak tahunan dialihkan ke Gedung X Bogor Kreatif Center.

“Kami perkirakan hari ini bisa tembus 3.000 berkas. Alhamdulillah antrean terurai karena layanan dibagi di dua lokasi,” katanya.

Baca Juga : Bermain Hujan Berujung Tragis, Bocah 10 Tahun di Bojonggede Tewas Terseret Arus Drainase

Wawan menegaskan, pelayanan pada hari terakhir diperpanjang hingga malam sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat.

“Layanan tetap dibuka sampai semua wajib pajak terlayani, meski harus sampai pukul 22.00 WIB,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan program pemutihan tidak akan diperpanjang tahun ini. Sebagai gantinya, pada 2026 akan digelar operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bersama kepolisian, Polisi Militer, Bapenda Jabar, dan Jasa Raharja.

“Operasi ini untuk menjaring kendaraan yang belum bayar pajak. Kami imbau masyarakat agar taat dan membayar pajak tepat waktu,” pungkas Wawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *