Rekam24.com, Bogor – Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester Matutina yang telah divonis inkracht sejak 2019.
“Tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan untuk menunda. Putusan terhadap Silfester Matutina sudah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dieksekusi. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun,” tegas Fathan di Bogor, Sabtu 13 September 2025.
Fathan menilai lambannya eksekusi putusan pengadilan menimbulkan dugaan adanya kejanggalan serius. “Kalau jaksa tidak melaksanakan putusan, ini bisa dianggap sebagai obstruction of justice. Eksekusi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Baca Juga : Rudy Susmanto Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Untuk Pemkab Bogor
Ia juga meminta Jaksa Agung segera mengevaluasi bahkan mencopot Kajati DKI Jakarta jika terbukti lalai.
“Jaksa Agung harus bertindak tegas. Kasus ini menjadi ukuran apakah Kejaksaan benar-benar konsisten menegakkan hukum atau tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fathan mengingatkan pentingnya arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai supremasi hukum.
Baca Juga : Terjun 20 Meter ke Arus Sungai, Pria Ini Diselamatkan Damkar Bogor
“Presiden sudah jelas menyatakan hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Karena itu, eksekusi terhadap Silfester Matutina harus segera dilakukan demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.