Rekam24.com – Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Kamis, 12 September 2024.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Lokasi dan Waktu Pelayanan:
Lokasi : Lippo Plaza Keboen Raya, Jalan Pajajaran No. 5, Bogor
Waktu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Baca Juga : Ketua PWI Kota Bogor Fokus Tingkatkan Fasilitas, Renovasi Toilet dan Pembangunan Septic Tank Dimulai
Layanan SIM Keliling ini merupakan solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas Polresta Bogor. Pemohon diharapkan datang lebih awal karena kuota perpanjangan setiap harinya terbatas.
Syarat Perpanjangan SIM:
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Membawa KTP asli dan fotokopinya.
Mengisi formulir perpanjangan SIM di lokasi.
Membayar biaya perpanjangan sesuai dengan tarif yang berlaku.
Baca Juga : 6 Tempat Ngopi di Bogor Dengan View Citylight
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.
Pastikan SIM Anda belum melebihi masa berlaku, karena jika sudah lewat masa, Anda harus membuat SIM baru melalui prosedur reguler di Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Satlantas Polresta Bogor Kota atau mengakses informasi di situs resmi Polri.